Belum lama ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi Undang-Undang.
Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut, DPR turut menginisiasi cuti selama 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan.
Berikut 5 fakta DPR usul suami bisa dapat cuti 40 hari saat istri melahirkan.
1. Dalih Menguatkan Hak Para Suami
Diketahui, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya secara tertulis mengatakan bahwa RUU KIA menguatkan hak para suami untuk bisa mendampingi istrinya yang melahirkan atau mengalami keguguran.
Usulan tersebut tertuang dalam pasal 6 draf RUU KIA yang mengatur suami berhak mendapatkan cuti pendampingan ibu melahirkan paling lama 40 hari atau ibu yang mengalami keguguran paling lama 7 hari.
2. Ingin Mengembalikan Keutamaan Kemanusiaan
Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja perempuan berhak memperoleh cuti selama 3 bulan. Sementara untuk para pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan hanya boleh izin cuti selama dua hari.
Dalam rancangan tersebut, DPR berdalih ingin mengembalikan keutamaan kemanusiaan dengan mendorong perusahaan untuk memikirkan paternity leave atau cuti melahirkan bagi karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan.
Baca Juga: Briptu Suci "Layangan Putus Versi ASN" Kecewa: Bupati OKI Iskandar Hanya Bebas Tugaskan Suami
3. Puan Maharani Pencetus Masa Cuti Hamil 6 Bulan