KA Sindoro Tabrak Mobil di Perlintasan Liar Tambun Bekasi

Selasa, 21 Juni 2022 | 16:58 WIB
KA Sindoro Tabrak Mobil di Perlintasan Liar Tambun Bekasi
Kereta Api (KA) Argo Sindoro relasi Semarang-Gambir terlibat kecelakaan dengan minibus saat melintas di perlintasan liar daerah Cikarang-Tambun, Selasa (21/6/2022). (Dokumentasi Humas KAI).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kereta Api (KA) Argo Sindoro relasi Semarang-Gambir terlibat kecelakaan dengan minibus saat melintas di perlintasan liar daerah Cikarang-Tambun, Selasa (21/6/2022). Insiden itu terjadi pada pukul 10.54 WIB.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan kalau insiden tersebut mengakibatkan kerusakan pada sarana dan prasarana KA. Salah satunya ialah kerusakan motor wessel.

"Selain kerusakan prasarana KA, kejadian tersebut juga menyebabkan perjalanan terhambat karena terdapat sejumlah KA Jarak Jauh dan KRL yang belum dapat melintas selama proses evakuasi dilakukan," ujar Eva dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).

Saat ini tim KAI Daop 1 Jakarta bersama pihak-pihak terkait dan masyarakat melakukan evakuasi terhadap mobil yang masih tersangkut di lokomotif KA Argo Sindoro.

Baca Juga: Polusi Udara Jakarta Disebut Berasal dari Luar Daerah, Bekasi Termasuk?

"Kami mengingatkan kembali kepada pengguna jalan agar lebih berhati-hati apabila melintas di perlintasan sebidang, tengok kanan kiri sebelum melintas, selalu gunakan perlintasan sebidang yang resmi yang dilengkapi dengan palang pintu, sirine untuk keselamatan bersama," tuturnya.

Akibat kejadian itu, Eva menyebut kalau perlintasan liar di KM 34+4/5 sementara akan ditutup. Penutupan perlintasan liar ini tentunya merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat.

Sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, pertama untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Kemudian kedua, penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud penjelasan pertama dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI