Sebut Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Lebih Akurat, Mahfud MD: Bisa Tingkatkan Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juni 2022 | 16:48 WIB
Sebut Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Lebih Akurat, Mahfud MD: Bisa Tingkatkan Kepercayaan Publik
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) akan mengoptimalkan penegakan hukum. (tangkap layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) akan mengoptimalkan penegakan hukum.

Dukungan teknologi informasi kata Mahfud, penanganan perkara dapat menjadi lebih cepat, akurat, akuntabel dan transparan.

"Sehingga mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum melalui kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan dan transparansi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Mahfud di acara penandatangan Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama SPPT-TI dengan Ketua Mahkamah Agung dan juga sembilan Kementerian dan Lembaga di gedung Mahkamah Agung RI, Selasa (21/6/2022).

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepaham oleh Mahkamah Agung, Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Bappenas, Kemkominfo, Kejaksaan, Kepolisian, dan BSSN, Mahfud berharap upaya mewujudkan kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya melalui peningkatan kualitas penanganan perkara hukum dapat terwujud dengan bantuan teknologi informasi.

Baca Juga: Konfirmasi Presiden Joko Widodo akan Bertemu Putin, Mahfud MD: Apa Masalahnya?

"SPPT-TI juga merupakan langkah awal dalam mengubah proses penanganan perkara yang pada saat ini masih berbasis dokumen fisik, dan selanjutnya dengan dukungan penuh dari kemajuan teknologi maka pengiriman dokumen antar Lembaga Penegak Hukum (LPH) dapat berjalan secara elektronik," kata Mahfud.

Lanjut Mahfud, kedepan rencana pengembangan dan implementasi SPPT-TI, antara lain mengimplementasikan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi dalam pertukaran data untuk mendukung penanganan perkara berbasis teknologi informasi.

Adapun dokumen yang akan menggunakan TTE tersertifikasi yakni Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk Polri, Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) untuk Kejaksaan, Salinan Putusan Pengadilan untuk Mahkamah Agung, dan Surat Pemberitahuan Habis Masa Penahanan (SPHMP) untuk Ditjenpas Kemenkumham.

Kemudian untuk para pencari keadilan adalah tersedianya informasi perkembangan penanganan perkara bagi pencari keadilan pada Dasboard SPPT-TI dan sebagai dasar kebijakan nasional dalam penanganan perkara.

"Dengan pengembangan dan implementasi ini, kedepannya saya harapkan SPPT-TI dapat menjadi aplikasi nasional dalam mendukung proses administrasi penegakan hukum agar menjadi lebih transparan dan akuntabel," katanya.

Baca Juga: Hasil Survei Sebut Kepercayaan Publik Menurun, Mahfud MD: Biasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI