Bendum PBNU Mardani Maming Merasa Dikriminalisasi, KPK: Jangan Hembuskan Opini Tanpa Landasan Argumentasi

Selasa, 21 Juni 2022 | 16:25 WIB
Bendum PBNU Mardani Maming Merasa Dikriminalisasi, KPK: Jangan Hembuskan Opini Tanpa Landasan Argumentasi
Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan Mardani H. Maming (tengah) berjalan usai diperiksa KPK. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait pernyataan Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming yang merasa dikriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diusut lembaga antirasuah.

Kekinian, KPK memang melakukan pencekalan dengan meminta pihak imigrasi agar politikus PDI Perjuangan itu sementara waktu tidak berpergian ke luar negeri selama enam bulan, sejak 16 Juni 2022.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta jangan sampai adanya pihak -pihak yang menebar opini yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Ali menegaskan lembaganya dalam setiap penanganan perkara tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti. Dimana sesuai dengan koridor hukum serta prosedur dan undang - undang yang berlaku.

"KPK berharap, pihak-pihak tertentu tidak menghembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, yang justru akan kontraproduktif dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi," kata Ali dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).

Ali pun meminta kepada pihak-pihak yang nantinya dipanggil dalam pengusutan perkara dugaan korupsi ini, dapat bersikap kooperatif dan penuhi panggilan KPK.

"Agar proses penanganan perkara ini dapat berjalan secara efektif dan para pihak segera mendapatkan kepastian hukum," kata dia.

KPK dalam pengusutan kasus ini, memang belum mengumumkan langsung pihak - pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka maupun kontruksi perkara kasus yang tengah diusut oleh lembaga antirasuah.

KPK akan mengumumkan status para tersangka setelah dipastikan bukti yang dimiliki cukup. Tentunya, dalam proses penetapan tersangka nantinya sekaligus dilakukan dengan upaya penahanan.

Baca Juga: Kasus Suap Bupati Bogor, KPK Telisik Arahan Ade Yasin Fasilitasi Tim Auditor BPK Hingga Berikan Sejumlah Uang

Merasa Jadi Korban

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI