Jalankan Pengelolaan ZIS secara Transparan, Baznas Konsisten Raih WTP

Selasa, 21 Juni 2022 | 16:00 WIB
Jalankan Pengelolaan ZIS secara Transparan, Baznas Konsisten Raih WTP
Dok: Baznas
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejak berdiri pada tahun 2001, laporan keuangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) selalu mengedepankan transparansi dalam mengelola dana zakat, infak, dan sedekah yang disalurkan masyarakat.  Hal ini pun berdampak positif karena Baznas selalu memperoleh predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Kantor Akuntan Publik (KAP) AR Utomo. Opini WTP merupakan yang tertinggi dalam audit laporan keuangan dari auditor independen KAP.

"Opini WTP dalam laporan keuangan Baznas ini menjadi bukti pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun Baznas telah dijalankan sesuai aturan dan regulasi penilaian standar keuangan di Indonesia," ujar Ketua Baznas, Noor Achmad MA., di Jakarta, Selasa (21/6/2022).

Sebagai lembaga pemerintah nonstruktural, Noor menjelaskan, BAZNAS akan selalu menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan. Terlebih BAZNAS ditugaskan untuk mengelola dana umat sesuai amanah Undang-Undang No.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

"Baznas juga berkomitmen untuk selalu menjalankan prinsip kehati-hatian dan disiplin mengikuti aturan dalam pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Hal ini tentu menjadi motivasi Baznas untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan kepada masyarakat utamanya dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi muzaki maupun mustahik," jelasnya.

Baca Juga: Sambut Idul Adha 1443 H, Baznas Kembali Beri Kemudahan Masyarakat untuk Berkurban

Tidak hanya itu, kata Noor, pihaknya terus mendorong Baznas di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia, untuk menerapkan pengelolaan keuangan yang tertib sesuai dengan aturan.

Baznas di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota selalu menerapkan standar tinggi dalam hal transparansi dan profesionalisme dalam mengelola dana zakat, infak, dan sedekah yang disalurkan masyarakat. Pasalnya, kepercayaan publik sangat dijaga oleh Baznas sebagai lembaga yang dipercaya mengelola dana ZIS DSKL. 

Upaya ini turut mengantarkan Baznas meraih berbagai penghargaan dan apresiasi dari berbagai pihak. 

"Alhamdulillah selama 21 tahun berdiri kami mampu menjaga dengan baik apa yang diamanahkan dan ditugaskan. Transparansi dan tepat sasaran sangat kami jaga, karena poin itu berhubungan erat dengan kepercayaan masyarakat kepada Baznas," kata Noor.  

Pada 2021, Baznas telah kembali menerima Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001 : 2016 pada lingkup Direktorat Operasi Baznas. Ini adalah upaya Baznas dalam menerapkan ISO Anti Suap untuk mendorong pengelolaan zakat yang jujur, akuntabel dan transparan. 

Baca Juga: 5 Mustahik Baznas Meriahkan Gelaran Formula E Jakarta 2022

Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 ini sekaligus memastikan pengelolaan zakat di Baznas dilaksanakan dengan akuntabel dan transparan serta mencegah korupsi dan anti suap di lingkungan lembaga Baznas.

Selain Direktorat Operasi, Baznas juga memperluas ruang lingkup sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 ini pada Direktorat Pendistribusian dan Pendayagunaan, Direktorat Pengumpulan ZIS dan DSKL, Sekretariat Baznas Non-ASN, dan Direktorat Kepatuhan dan Audit Internal. 

Upaya yang dilakukan tersebut juga membuat Baznas mampu meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2021 dan berhasil mengumpulkan 87,11 poin. Penghargaan ini menunjukkan komitmen Baznas dalam upaya untuk terus membangun kepercayaan publik.

Upaya terus menjaga kepercayaan publik juga dilakukan Baznas dalam menyalurkan manfaat zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. Selain mengacu pada tiga pilar, yakni Aman Syar'i, Aman NKRI, dan Aman NKRI, Baznas juga tidak serta merta memberi bantuan kepada mereka yang bukan termasuk asnaf. Masyarakat yang termasuk asnaf adalah Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Hamba sahaya, Gharimin, Fisabilillah, dan Ibnus Sabil. 

Selain itu, Baznas juga bekerja sama dengan sejumlah organisasi masyarakat keagamaan, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis, dan ormas keagamaan lainnya demi menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan. 

"Baznas menyadari betul, dalam rangka menyejahterakan masyarakat, Baznas RI tak bisa berjalan sendirian, dibutuhkan sinergi dengan banyak pihak, termasuk Baznas Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Baznas juga menjalin hubungan erat dengan ormas keagamaan, lembaga, instansi, maupun pihak swasta demi menjangkau masyarakat secara lebih luas," ucap Noor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI