Suara.com - Sebuah praktik prostitusi berkedok panti pijat berhasil diungkap oleh kepolisian di salah satu tempat spa di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Praktik prostitusi tersebut disamarkan dalam sebuah kegiatan yang bertajuk “Bungkus Night”.
Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik prostituso tersebut, sebelum kegiatan tersebut terlaksana di Hamilton Spa and Massage. Kepolisian beserta Satpol PP telah menyegel tempat tersebut, sebagai bukti terlarangnya acara “Bungkus Night”.
Apa saja fakta-fakta dibalik terungkapnya kegiatan “Bungkus Night”? SImak ulasannya berikut ini.
1. Polisi tetapkan lima tersangka
Setelah berhasil menggagalkan kegiatan “Bungkus Night”, kepolisian langsung memeriksa sejumlah saksi terkait acara tersebut.
Dan dari pemeriksaan saksi-saksi itu, kepolisian menetapkan lima orang tersangka, diantaranya adalah yang berinisial ODC, DL, AK dan MI. Para tersangka adalah orang-orang dengan jabatan tertentu, yakni direktur, manajer, tim kreatif dan pengunggah iklan.
"Kita lakukan pemeriksaan kepada saksi 4 orang dan kita lakukan pengembangan 5 orang yang hari ini kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit pada Senin (20/6/2022).
2. Tersangka dijerat UU ITE dan UU Pornografi
AKBP Ridwan menegaskan, kelima tersangka yang telah ditahan tersebut dijerat oleh UU ITE dan UU Pornografi. Dan mereka diancan hukuman penjara 6 tahun atas kasus tersebut.
"Pasal UU ITE Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 masalah kesusilaan dan UU Pornografi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.
3. Bukan yang pertama kali digelar
Praktik prostitusi berkedok spa yang diberi nama “Bungkus Night” sudah pernah digelar sebelumnya pada 30 Maret 2022 silam.
AKBP Ridwan mengatakan, acara tersebut diberi nama “Bungkus Night Vol.1”. Sementara acara “Bungkus Night Vol.2” gagal digelar karena keburu diketahui pihak kepolisian.
4. Makna kata Bungkus
AKBP Ridwan menambahkan, pemberian nama”Bungkus Night” memiliki makna tertentu, yakni terkait dengan kegiatan praktik prostitusi.
Menurut dia, kata ‘bungkus’ diartikan sebagai kegiatan berhubungan badan atau berhubungan intim.
"Jadi berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka yang dimaksud 'bungkus' itu maksudnya hubungan badan, hubungan intim," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.
5. Polisi sita ponsel hingga akun Instagram
Ketika berhasil menggagalkan acara “Bungkus Night” yang merupakan praktik prostitusi berkedok spa, kepolisian menyita sejumlah barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, sejumlah barang bukti yang disita diantaranya adalah akun instagram yang mempromosikan acara tersebut.
Selain itu polisi juga menangkap admin dari akun tersebut. Kepolisian juga menyita telepon seluler milik para tersangka yang turun mempromosikan acara “Bungkus Night”.
Kontributor : Damayanti Kahyangan