5 Fakta di Balik "Bungkus Night", Praktik Prostitusi Berkedok Pesta

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 21 Juni 2022 | 15:54 WIB
5 Fakta di Balik "Bungkus Night", Praktik Prostitusi Berkedok Pesta
Sejumlah poster digital yang mempromosikan acara berbau hubungan seksual serta prostitusi viral di media-media sosial, Sabtu (18/6/2022). [Twitter]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah praktik prostitusi berkedok panti pijat berhasil diungkap oleh kepolisian di salah satu tempat spa di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Praktik prostitusi tersebut disamarkan dalam sebuah kegiatan yang bertajuk “Bungkus Night”.

Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik prostituso tersebut, sebelum kegiatan tersebut terlaksana di Hamilton Spa and Massage. Kepolisian beserta Satpol PP telah menyegel tempat tersebut, sebagai bukti terlarangnya acara “Bungkus Night”.

Apa saja fakta-fakta dibalik terungkapnya kegiatan “Bungkus Night”? SImak ulasannya berikut ini.

1. Polisi tetapkan lima tersangka

Setelah berhasil menggagalkan kegiatan “Bungkus Night”, kepolisian langsung memeriksa sejumlah saksi terkait acara tersebut.

Dan dari pemeriksaan saksi-saksi itu, kepolisian menetapkan lima orang tersangka, diantaranya adalah yang berinisial ODC, DL, AK dan MI. Para tersangka adalah orang-orang dengan jabatan tertentu, yakni direktur, manajer, tim kreatif dan pengunggah iklan.

"Kita lakukan pemeriksaan kepada saksi 4 orang dan kita lakukan pengembangan 5 orang yang hari ini kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit pada Senin (20/6/2022).

2. Tersangka dijerat UU ITE dan UU Pornografi

AKBP Ridwan menegaskan, kelima tersangka yang telah ditahan tersebut dijerat oleh UU ITE dan UU Pornografi. Dan mereka diancan hukuman penjara 6 tahun atas kasus tersebut.

Baca Juga: Kasus Prostitusi Bungkus Night Vol 2, Hamilton Spa & Massage di Jaksel Ternyata Kantongi Izin Resto dan Spa

"Pasal UU ITE Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 masalah kesusilaan dan UU Pornografi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI