Besaran Gaji ke-13 dan Tukin yang Cair Bulan Juli 2022

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 21 Juni 2022 | 15:35 WIB
Besaran Gaji ke-13 dan Tukin yang Cair Bulan Juli 2022
besaran gaji ke-13 dan tukin - Ilustrasi gaji, upah, uang rupiah, THR (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji Pokok PNS Golongan III

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji Pokok PNS Golongan IV

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Jumlah gaji pokok tersebut nantinya ditambah dengan tunjangan dan lain-lain. Sehingga jumlahnya tergantung pada jabatan dan golongan masing-masing PNS. 

Besaran Tukin

Tukin merupakan kependekan dari tunjangan kinerja PNS. Tukin diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Nilai tukin terendah adalah Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana. Nilai tukin tertinggi adalah Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Demikian itu informasi berkaitan dengan besaran gaji ke-13 dan tukin untuk PNS. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Baca Juga: Gaji ke-13 Cair 1 Juli? Penantian Segera Berakhir, Dapat Cuan Jelang Idul Adha!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI