Suara.com - Pemerintah memastikan pembayaran gaji ke 13 pada tanggal 1 Juli 2022. Lalu berapa besaran gaji ke-13 dan tukin?
Perlu diketahui, berdasarkan keputusan pemerintah terbaru bahwa gaji ke-13 ini terdiri dari gaji pokok dan beberapa tunjangan salah satunya tunjangan kinerja. Sehingga anda perlu tahu rincian besaran gaji ke-13 dan tukin agar tidak bingung saat menerimanya nanti.
Saat ini, gaji ke-13 sedang dalam proses pencairan, di mana dijadwalkan mulai tanggal 23 Juni 2022 akan dilaksanakan pencocokan data gaji. Kemudian tanggal 24 dilaksanakan pengajuan surat permintaan (SPM) gaji ke 13 kepada Kementerian Keuangan.
Oleh karenanya, jika semuanya berjalan lancar, pencairan sudah bisa dilaksanakan pada 1 Juli 2022. Lantas berapa besaran gaji ke-13 dan tukin untuk PNS ini nantinya? Simak uraian perkiraannya di bawah ini.
Baca Juga: Gaji ke-13 Cair 1 Juli? Penantian Segera Berakhir, Dapat Cuan Jelang Idul Adha!
Besaran Gaji ke-13
Sebelum mengetahui nilai pokoknya, ketahui dulu bawa aturan pembayaran gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Gaji ke 13 bersumber dari APBN untuk PNS, PPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik dan Pegawai non-pegawai Aparatur Sipil Negara. Adapun besaran gaji ke 13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan maksimal 50%.
Adapun jumlah gaji pokok PNS dibedakan berdasarkan golongan sebagai berikut:
Gaji Pokok PNS Golongan I
Baca Juga: Ini Daftar PNS Tidak Dapat Gaji Ke-13 yang Cair Bulan Depan, Cek Dulu!
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji Pokok PNS Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji Pokok PNS Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji Pokok PNS Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Jumlah gaji pokok tersebut nantinya ditambah dengan tunjangan dan lain-lain. Sehingga jumlahnya tergantung pada jabatan dan golongan masing-masing PNS.
Besaran Tukin
Tukin merupakan kependekan dari tunjangan kinerja PNS. Tukin diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
Nilai tukin terendah adalah Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana. Nilai tukin tertinggi adalah Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
Demikian itu informasi berkaitan dengan besaran gaji ke-13 dan tukin untuk PNS.
Kontributor : Mutaya Saroh