Kasus Suap Bupati Bogor, KPK Telisik Arahan Ade Yasin Fasilitasi Tim Auditor BPK Hingga Berikan Sejumlah Uang

Selasa, 21 Juni 2022 | 14:59 WIB
Kasus Suap Bupati Bogor, KPK Telisik Arahan Ade Yasin Fasilitasi Tim Auditor BPK Hingga Berikan Sejumlah Uang
Tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik adanya arahan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin yang perintahkan sejumlah pejabat di Kabupaten Bogor agar memfasilitasi tim auditor BPK Jawa Barat (Jabar) hingga memberikan sejumlah uang dalam mengurus laporan pemeriksaan keuangan Pemkab Bogor.

Kekinian, Ade Yasin telah dijerat lembaga antirasuah sebagai tersangka terkait menyuap tim auditor BPK.

Keterangan tersebut digali dari pemeriksaan sejumlah saksi yakni, Kepala BPKAD Kabupaten Bogor, Teuku Mulya; Sekretaris BPKAD Pemkab Bogor, Andri Hadian; Inspektur Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi; PNS KabupatenBogor, Wiwin Yeti; Staf Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Kiki Rizki Fauzi; dan Ajudan Bupati Kabupaten Bogor, Anisa Rizky Septiani.

Kemudian, Sub Koordinator Pelaporan Dinas BPKAD Kab. Bogor, Hanny Lesmanawaty dan Kasubbag Penatausahaan Keuangan Setda Kab. Bogor, Ruli Fathurahman.

Baca Juga: Ini yang Bikin KPK Periksa Iwan Setiawan dalam Kasus Ade Yasin

"Dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan adanya arahan tersangka AY (Ade Yasin) untuk membantu para auditor BPK dalam proses audit keuangan di beberapa SKPD Pemkab Bogor diantaranya dengan memberikan fasilitas dan sejumlah uang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus tersebut.

Sebagai pemberi suap yakni Ade Yasin, Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan pejabat pembuat komitmen pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.

Sedangkan penerima, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

KPK menyebut dugaan suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian.

Baca Juga: Kasus Suap Bupati Bogor, Wabub Iwan Setiawan Dicecar KPK Terkait Komunikasi Dengan Ade Yasin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI