Imbas Kereta Api Argo Sindoro Tabrak Avanza Dekat Stasiun Tambun, Perjalanan KRL Terhambat

Selasa, 21 Juni 2022 | 14:57 WIB
Imbas Kereta Api Argo Sindoro Tabrak Avanza Dekat Stasiun Tambun, Perjalanan KRL Terhambat
Minibus ditabrak kereta api di Tambun, Bekasi (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perjalanan KRL Commuter Line terhambat sebagai imbas dari kereta api Argo Sindoro tabrak Avanza dekat Stasiun Tambun Bekasi.

Selain kerusakan prasarana KA, lanjutnya, kejadian tersebut juga menyebabkan perjalanan terhambat karena terdapat sejumlah KA Jarak Jauh dan KRL yang belum dapat melintas selama proses evakuasi dilakukan.

Hal itu dinyatakan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta.

Kereta Api (KA) Argo Sindoro merupakan relasi Semarang-Gambir. Kecelakaan itu terjadi di perlintasan liar KM 34+4/5 petak jalan Cikarang-Tambun, Selasa, pukul 10.54 WIB.

Baca Juga: Aksi Cabul Pria Raba Paha Wanita Masuk Daftar Hitam KAI, Pelaku Pelecehan Kini Dilarang Naik Kereta

"PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyesalkan kejadian tersebut. Kejadian temperan mobil dengan KA Argo Sindoro mengakibatkan kerusakan pada sarana dan prasarana KA salah satunya kerusakan motor wessel," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Saat ini tim KAI Daop 1 Jakarta bersama pihak-pihak terkait dan masyarakat melakukan evakuasi terhadap mobil yang masih tersangkut di lokomotif KA Argo Sindoro.

PT KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna jasa yang terdampak atas kejadian tersebut.

"Kami mengingatkan kembali kepada pengguna jalan agar lebih berhati-hati apabila melintas di perlintasan sebidang, tengok kanan kiri sebelum melintas, selalu gunakan perlintasan sebidang yang resmi yang dilengkapi dengan palang pintu, sirine untuk keselamatan bersama," ujarnya.

Ia menyebut demi keselamatan bersama perlintasan liar di KM 34+4/5 akan ditutup.

Baca Juga: Geram Video Viral Pria Raba-raba Paha Penumpang Wanita di Kereta Api, Erick Thohir: Pelaku Harus Diproses Hukum!

Penutupan perlintasan liar ini tentunya merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat.

Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa:

(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup;

(2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI