Syarat Umur Hewan yang Boleh Dijadikan Kurban Menurut Syariat

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 21 Juni 2022 | 14:57 WIB
Syarat Umur Hewan yang Boleh Dijadikan Kurban Menurut Syariat
Ilustrasi umur hewan yang boleh dijadikan kurban (Unsplash/Mourizal Zativa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kambing juga bisa dijadikan hewan kurban dalam Islam. Selain mudah didapatkan, tak sedikit orang yang menyukai rasa daging kambing.

Kambing yang boleh dikurbankan harus berumur minimal dua tahun dan pembelian tidak bisa dilakukan secara kolektif.

Syarat sah hewan kurban

Setelah mengetahui hewan apa saja yang bisa dijadikan hewan kurban dalam Islam, ada sejumlah syarat yang harus diketahui, terkait lolos atau tidaknya hewan tersebut menjadi hewan kurban.

Berikut adalah syarat syah hewan kurban, diantaranya:

1. Hewan kurban yang disembelih merupakan binatang ternak seperti domba, kambing, sapi dan kerbau. Dan bukan termasuk binatang unggas ataupun berjenis ikan.

2. Usia hewan telah mencukupi sesuai dengan takaran yang telah ditetapkan, yakni antara lain:

  • Domba minimal berusia 1 tahun atau telah berganti gigi.
  • Kambing minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga dari usianya.
  • Unta minimal berusia 5 tahun, dan telah atau sedang masuk ke tahun keenam dari usianya.
  • Sapi atau kerbau minimal berusia 3 tahun, dan telah masuk tahun ketiga dari usianya.

3. Hewan kurban bebas dari cacat fisik maupun cacat mental

4. Hewan kurban yang hendak dikurbankan, telah resmi menjadi pemilik pekurban dan bukan hasil dari curian atau hewan liar yang tidak jelas statusnya.

Baca Juga: Lebaran Haji 2022 Tanggal Berapa? Ini Penetapan Idul Adha Menurut Muhammadiyah dan Pemerintah

Demikian tadi ulasan mengenai umur hewan yang bisa dijadikan kurban. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI