Syarat Umur Hewan yang Boleh Dijadikan Kurban Menurut Syariat

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 21 Juni 2022 | 14:57 WIB
Syarat Umur Hewan yang Boleh Dijadikan Kurban Menurut Syariat
Ilustrasi umur hewan yang boleh dijadikan kurban (Unsplash/Mourizal Zativa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tak terasa, sebentar lagi umat Islam yang ada di dunia akan merayakan hari raya Idul Adha yang jatuh pada 9 Juli 2022 mendatang. Persiapan berkurban pun mulai dilaksanakan. Tapi ada yang lebih penting yakni soal syarat hewan kurban. Lantas berapa umur hewan yang boleh dijadikan kurban agar ibadah kita sah?

Di Hari Raya Idus Adha, umat Islam ada yang melaksanakan ibadah haji di tanah suci, sementara yang tidak melaksanakan ibadah haji disunnahkan melakukan kurban.

Bagi Anda yang akan merencanakan melakukan kurban pada Idul Adha mendatang, sebaiknya mempersiapkan beberapa. Salah satunya adalah mengetahui umur atau usia hewan yang akan dijadikan kurban.

Terkiat hal tersebut, berapak idealnya umur hewan boleh dijadikan kurban? 

Baca Juga: Lebaran Haji 2022 Tanggal Berapa? Ini Penetapan Idul Adha Menurut Muhammadiyah dan Pemerintah

1. Domba berusia satu tahun

Dalam Islam, domba termasuk hewan yang yang bisa dijadikan kurban. Hal tersebut berkaitan dengan sejarah Islam tentang kisah Nabi Ismail yang ditukar dengan hewan domba saat hendak disembelih oleh ayahnya Nabi Ibrahim.

Namun perlu diperhatikan, domba yang telah memenuhi syarat dijadikan hewan kurban adalah yang berusia minimal satu tahun atau telah berganti gigi. Jika belum berusia satu tahun dan belum berganti gigi makan, maka tidak bisa dijadikan hewan kurban.

2. Sapi atau kerbau berusia minimal dua tahun

Selain domba, sapi dan kerbau adalah termasuk hewan yang bisa dijadikan kurban, menurut Islam. Namun tak sembarang sapid an kerbau bisa dijadikan kewan kurban. Kedua hewan tersebut baru bisa dikurbankan juka suda berusia minimal dua tahun. Karena harga sapi dan kerbau mahal, dapat dibeli secara kolektif atau patungan sebanyak 7 hingga 10 orang.

Baca Juga: Ustaz Khalid Basalamah Ungkap Hewan Sapi Kurang Afdol untuk Berkurban, Ini Alasannya

3. Kambing berusia minimal dua tahun

Kambing juga bisa dijadikan hewan kurban dalam Islam. Selain mudah didapatkan, tak sedikit orang yang menyukai rasa daging kambing.

Kambing yang boleh dikurbankan harus berumur minimal dua tahun dan pembelian tidak bisa dilakukan secara kolektif.

Syarat sah hewan kurban

Setelah mengetahui hewan apa saja yang bisa dijadikan hewan kurban dalam Islam, ada sejumlah syarat yang harus diketahui, terkait lolos atau tidaknya hewan tersebut menjadi hewan kurban.

Berikut adalah syarat syah hewan kurban, diantaranya:

1. Hewan kurban yang disembelih merupakan binatang ternak seperti domba, kambing, sapi dan kerbau. Dan bukan termasuk binatang unggas ataupun berjenis ikan.

2. Usia hewan telah mencukupi sesuai dengan takaran yang telah ditetapkan, yakni antara lain:

  • Domba minimal berusia 1 tahun atau telah berganti gigi.
  • Kambing minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga dari usianya.
  • Unta minimal berusia 5 tahun, dan telah atau sedang masuk ke tahun keenam dari usianya.
  • Sapi atau kerbau minimal berusia 3 tahun, dan telah masuk tahun ketiga dari usianya.

3. Hewan kurban bebas dari cacat fisik maupun cacat mental

4. Hewan kurban yang hendak dikurbankan, telah resmi menjadi pemilik pekurban dan bukan hasil dari curian atau hewan liar yang tidak jelas statusnya.

Demikian tadi ulasan mengenai umur hewan yang bisa dijadikan kurban. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI