Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memandang daftar inventaris masalah (DIM) tentang tiga daerah otonomi (DOB) Papua yang telah dikirim pemerintah bakal memicu dinamika yang cukup tinggi.
Dinamika tersebut yang nantinya membuat pembahasan soal tiga DOB Papua tidak berjalan lancar. Mengingat banyak pro dan kontra yang melingkupi pembentukan tiga DOB Papua.
"Ya kalau kita lihat memang DIM yang dikirim itu berpotensi menimbulkan dinamika yang cukup tinggi karena DPR kan juga menerima aspirasi dari masyarakat baik yang pro maupun yang kontra, namun apapun itu kita akan bahas dan kita akan buat sebuah undang-undang yang tentunya bisa bermanfaat buat semua," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Diketahui Selasa siang ini DPR melalui Komisi II mengagendakan rapat kerja tingkat I dengan pimpinan DPD, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri PPN dan Menkumham dalam rangka meminta penjelasan atas RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Pegunungan Tengah.
Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Minta Bupati dan Wali Kota Tidak Klaim Sepihak Dukung Otsus
Dasco pun realisitis dalam menentukan target penyelesaian tiga RUU DOB Papua tersebut. Pimpinan DPR tidak memaksakan RUU harus rampung secepatnya atau minimal selesai sebelum masa sidang berakhir.
"Kalau target ya kita akan lihat perkembangannya, kita tidak akan memaksakan juga itu harus cepat selesai. Tetapi kalau kemudian dalam pembahasan itu bisa berjalan lancar ya artinya bisa cepat selesai kan gitu," kata Dasco.
Jangan Tergesa-gesa
Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib menegaskan kalau pihaknya tetap menolak rencana pembentukan daerah otonomi baru/DOB di Papua. Pasalnya, hingga sejauh ini rencana pemekaran tiga provinsi di Papua dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Timotius menjelaskan tiga alasan mendasar mengapa MRP menolak adanya DOB Papua. Pertama, Timotius menyebut kalau saat ini masih ada kebijakan moratorium atau pemberhentian sementara pembentukan DOB.
Baca Juga: Wacana Daerah Otonomi Baru, Sinode GKI Papua Sebut Konflik Kerap Terjadi di Daerah Pemekaran
Kedua, rencana melakukan pemekaran itu tanpa kajian ilmiah. Alasan ketiga, Pendapatan Asli Daerah (PAD) 28 kabupaten/kota masih sangat rendah bahkan masih ada yang nol dan menyebabkan ketergantungan tinggi terhadap APBN.
"Sehingga ini perlu menjadi perhatian serius bagi bapak presiden. Nanti kalau dipaksakan provinsi ini dibentuk maka beban negara akan menajdi sangat besar dan itu fatal, menurut saya itu kemunduran," kata Timotius saat dihubungi Suara.com, Rabu (25/5/2022) malam.
Selain itu, Timotius juga menilai rencana pemekaran tiga wilayah di Papua tidak dapat menjamin memberikan kesejahteraan masyarakat di Bumi Cenderawasih. Pasalnya, tidak ada ketentuan yang dapat menjelaskan soal jaminan kesejahteraan di dalam legislasi.
"Terutama tidak ada jaminan hukum di dalam perubahan UU otsus kedua ini, sama sekali tidak ada jaminan itu," terangnya.
Alih-alih memberikan kesejahteraan, Timotius justru mengira kalau upaya pemekaran wilayah itu dilakukan oleh pihak-pihak yang hendak menjarah kekayaan sumber daya alam di Papua.
"Sehingga selalu menggunakan alasan kesejahteraan rakyat itu menjadi tameng untuk tetap ngotot memekarkan ada kepentingan memburu kekayaan sumber daya alam di tanah Papua atau memburu emas di Papua," tegasnya.
Atas dasar itu lah, MRP meminta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan DPR RI untuk tidak tergesa-gesa mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) DOB tanpa ada kejelasan hukum bahkan kajian ilmiahnya.
"Jadi jangan tergesa-gesa jangan tergebu-gebu memaksakan untuk ngotot menetapkan RUU DOB Papua menjadi UU."
DPR Tunggu Putusan MK
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan akan menindaklanjuti usulan Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk menunda pembahasan soal pemekaran provinsi di Papua.
Dasco menyebut usulan penundaan pembahasan pemekaran provinsi di Papua oleh MRP sampai ada putusan dari Mahkamah Konstitusi soal judicial review terhadap Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021 ini akan disampaikan ke Komisi II DPR
"Tadi kami sampaikan pada komisi terkait sambil menunggu keputusan MK, sambil menunggu surpres. Tentunya dapat dipertimbangkan untuk pembahasannya parsial menunggu keputusan MK," kata Dasco usai menemui MRP di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2022).
Saat ini Badan Legislasi DPR sudah sampai menyetujui pemekaran provinsi di Papua, selanjutnya masih menunggu keputusan pemerintah melalui surat presiden untuk kemudian diundangkan oleh DPR RI.
Ketua MRP Timotius Murib mengatakan proses judicial review terhadap UU Otonomi Khusus Nomor di MK sudah berjalan dan diharapkan selama sidang belum diputus hakim, maka pembahasan pemekaran tidak boleh dilakukan pemerintah dan DPR RI.
"Masyarakat Papua minta supaya pemekaran itu dipending atau ditunda, sampai dengan ada keputusan Mahkamah Konstitusi," sambung Timotius.
Diketahui, Indonesia akan memiliki tiga provinsi baru yang berada di ujung timur. Oleh karena itu, nantinya akan ada sebanyak 37 provinsi di tanah air.
Regulasi rencana penambahan provinsi telah dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
RUU ini sudah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada rapat pleno yang dilaksanakan hari Rabu (6/4/2022). Seluruh fraksi dalam rapat pleno itu sepakat dengan RUU tentang tiga provinsi tersebut.
Sementara, MRP tengah mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) ke MK dengan nomor perkara 47/PUU-XIX/2021.
MRP menilai norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).