Suara.com - Komisi II DPR RI sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur ke tingkat pengambilan keputusan di rapat paripurna.
Keputusan ini diambil oleh Komisi II saat rapat kerja bersama dengan Komite I DPD RI dan Kementerian Dalam Negeri yang dihadiri langsung Mendagri Tito Karnavian di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022).
"Apakah pembentukan RUU Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi, Provinsi Riau, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat disetujui menjadi draf final dan akan dibawa ke pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR mendatang?," tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang disambut pernyataan setuju oleh semua pihak di ruang rapat.
Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya hingga seluruh fraksi menyatakan setuju lima RUU tersebut dibawa dalam pengambilan keputusan di tingkat Rapat Paripurna.
Baca Juga: Nama Pj Gubernur Ada Dalam Kepengurusan Paguyuban Warga Banten, Al Muktabar: Saya Baru Tahu
Mendagri Tito Karnavian mengatakan Pemerintah percaya bahwa inisiatif yang diambil DPR dalam membentuk lima RUU tersebut akan memperkuat otonomi daerah ke depannya.
""Pemerintah percaya inisiatif DPR akan memperkuat otonomi daerah kita ke depannya, sekaligus memperkuat landasan konstitusi UUD 1945 yang tentu akan berdampak pada turunan hukum daerah daerah," ujar Tito.
Selain itu, lanjut Tito, RUU tersebut akan memperkuat landasan konstitusi negara yang berdampak pada turunan hukum, termasuk pembentukan peraturan daerah (Perda).