Bagaimana Peraturan Mengambil Foto dan Video di Kawasan Wisata?

Negara sudah mengatur perihal besaran biaya aktivitas di Kawasan Pelestarian Alam, termasuk Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) lewat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014.
Dikutip dari PP tersebut, penarikan retribusi dimasukkan dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Terdapat beberapa kategori aktivitas, salah satunya snapshot film komersial. Penetapan tarifnya dikelompokkan menjadi tiga, seperti penjelasan berikut:
- Video komersil, dikenai tarif Rp 10.000.000 per paket
- Handycam, dikenai tarif Rp 1.000.000 per paket
- Foto, dikenai tarif Rp 250.000 per paket
Bila film dan foto komersial yang diambil dalam rangka kegiatan penelitian, maka ditetapkan tarif yang berbeda. Yakni sebesar Rp 20.000.000 per paket untuk WNA dan Rp 10.000.000 per paket untuk WNI.