Viral Wisatawan Ngaku Diminta Bayar Rp 50.000 Gegara Ketahuan Rekam Kuda di Gunung Bromo, Bagaimana Peraturannya?

Selasa, 21 Juni 2022 | 14:01 WIB
Viral Wisatawan Ngaku Diminta Bayar Rp 50.000 Gegara Ketahuan Rekam Kuda di Gunung Bromo, Bagaimana Peraturannya?
Cover Gunung Bromo. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bagaimana Peraturan Mengambil Foto dan Video di Kawasan Wisata?

Ilustrasi Gunung Bromo (Unplash/IbrahimKusuma)
Ilustrasi Gunung Bromo (Unplash/IbrahimKusuma)

Negara sudah mengatur perihal besaran biaya aktivitas di Kawasan Pelestarian Alam, termasuk Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) lewat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014.

Dikutip dari PP tersebut, penarikan retribusi dimasukkan dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Terdapat beberapa kategori aktivitas, salah satunya snapshot film komersial. Penetapan tarifnya dikelompokkan menjadi tiga, seperti penjelasan berikut:

  1. Video komersil, dikenai tarif Rp 10.000.000 per paket
  2. Handycam, dikenai tarif Rp 1.000.000 per paket
  3. Foto, dikenai tarif Rp 250.000 per paket

Bila film dan foto komersial yang diambil dalam rangka kegiatan penelitian, maka ditetapkan tarif yang berbeda. Yakni sebesar Rp 20.000.000 per paket untuk WNA dan Rp 10.000.000 per paket untuk WNI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI