Dorong Cuti 40 Hari Suami saat Istri Melahirkan, DPR: Kapitalisme Giring Anggota Keluarga jadi Bahan Bakar Pabrik

Selasa, 21 Juni 2022 | 13:36 WIB
Dorong Cuti 40 Hari Suami saat Istri Melahirkan, DPR: Kapitalisme Giring Anggota Keluarga jadi Bahan Bakar Pabrik
Dorong Cuti 40 Hari Suami saat Istri Melahirkan, DPR: Kapitalisme Giring Anggota Keluarga jadi Bahan Bakar Pabrik. [Suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Salah satunya ialah melalui pemberian hak cuti untuk memenuhi hak dasar orang tua, khususnya ibu,

“Di RUU KIA ini negara tidak mengintervensi hal privasinya warga melainkan menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya menjamin kesejahteraan umum dan kecerdasan bangsa,” kata Willy.

Selain untuk menciptakan SDM yang unggul, RUU KIA dinilai sudah sangat dibutuhkan untuk mendukung target Indonesia Emas pada 2045.

Willy mengatakan Indonesia harus mempersiapkan diri dalam menghadapi bonus demografi di masa depan

“Negara hadir untuk menjamin ibu di indonesia sehat dalam segala hal dan menjadi faktor pelanjut regenerasi yang sehat dan berkualitas. Demikian juga dengan jaminan terhadap anak-anak untuk berkembang dalam kondisi yang optimal,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI