Suara.com - Pemberian cuti bagi suami yang istrinya melahirkan saat ini tengah diatur. Aturan mengenai itu diusulkan masuk dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya mengatakan bahwa DPR menginisiasi pemberian cuti untuk suami tersebut selama 40 hari. Selain cuti untuk suami, DPR menambahkan usulan durasi cuti melahirkan bagi ibu pekerja dengan total cuti selama 6 bulan.
“DPR RI menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Maka lewat RUU KIA, kami akan dorong adanya cuti ayah,” kata Willy dalam keterangannya (21/6/2022).
Willy menyampaikan bahwa aturan pemberian cuti itu selaras dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Di mana pekerja wanita berhak memperoleh cuti selama 3 bulan. Sedangkan cuti untuk pekerja laki-laku diberikan dua hari.
Baca Juga: RUU KIA: Suami Bisa Cuti 40 Hari Bantu Istri Asuh Anak Usai Melahirkan dan 7 Hari Jika Keguguran
Sementara itu, dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 mengatur cuti selama satu bulan bagi pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki untuk mendampingi istri melahirkan.
Menurut Willy, kehadiran RUU KIA bisa lebih menguatkan hak para suami untuk mendampingi istrinya di waktu kelahiran dengan pemberian cuti maksimal 40 hari. Di sisi lain, suami juga diberikan hak cuti untuk mendampingi istri yang mengalami keguguran paling lama 7 hari.
Willy menyampaikan keberadaan aturan pemberian cuti lewat RUU KIA itu menunjukkan bahwa keinginan DPR untuk mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga. Di mana, perawatan generasi Indonesia untuk masa depan menjadi hal penting sebagai penggerak kemanusiaan.
“Satu hal yang mau saya tegaskan kembali, saat ini kapitalisme telah menggiring anggota keluarga keluar dari rumah untuk menjadi bahan bakar berjalannya sistem dengan masuk ke pabrik dan industrialisasi. Maka itu, DPR mendorong perusahaan untuk mulai memikirkan paternity leave atau cuti melahirkan untuk karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan sebagai upaya dalam mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga itu,” tutur Willy.
Adapun RUU KIA memang dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
Baca Juga: Duh! Suaminya Jarang Terekspos, Puan Maharani Disangka Janda Oleh Warganet
Willy berujar beleid tersebut menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak. Karena itu RUU KIA menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Salah satunya ialah melalui pemberian hak cuti untuk memenuhi hak dasar orang tua, khususnya ibu,
“Di RUU KIA ini negara tidak mengintervensi hal privasinya warga melainkan menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya menjamin kesejahteraan umum dan kecerdasan bangsa,” kata Willy.
Selain untuk menciptakan SDM yang unggul, RUU KIA dinilai sudah sangat dibutuhkan untuk mendukung target Indonesia Emas pada 2045.
Willy mengatakan Indonesia harus mempersiapkan diri dalam menghadapi bonus demografi di masa depan
“Negara hadir untuk menjamin ibu di indonesia sehat dalam segala hal dan menjadi faktor pelanjut regenerasi yang sehat dan berkualitas. Demikian juga dengan jaminan terhadap anak-anak untuk berkembang dalam kondisi yang optimal,” tandasnya.