Suara.com - Bangunan Hamilton Spa & Massage yang berlokasi di kawasan Ruko Grand Senayan, Jakarta Selatan telah disegel gegera acara Bungkus Night Vol.2 pada Jumat (24/6/2022) mendatang yang berbau prostitusi. Diketahui, Hamilton Spa & Massage memiliki izin restoran dan spa.
"Perizinannya untuk Resto dan Spa," kata Kasi Industri Sudin Parekraf Jakarta Selatan, Wahyono kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).
Tidak hanya itu, pihak Sudin Parekraf juga akan melakukan rapat dengan Dinas untuk memberi sanksi terhadap Hamilton Spa & Massage. Sebab, acara serupa dengan tajuk Bungkus Night Vol 1 sempat digelar pada Maret lalu.
"Hal tersebut mungkin akan dirapatkan terlebih dahulu dan kewenangan itu ada di Dinas. Kemungkinan itu salah satunya masukan dalam rapat nanti yang akan saya sampaikan, tergantung dinas aja," sambungnya.
"Kalau untuk sanksi yang sekarang mohon maaf bisa ditanyakan ke Satpol PP Provinsi," tambah Wahyono.
Lima Tersangka
Polisi sebelumnya tela menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan prostitusi bertajuk acara Bungkus Night di Hamilton Spa & Massage Grand Wijaya, Jakarta Selatan. Salah satu tersangka merupakan Direktur Hamilton Spa & Massage berinisial OCD.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut selain direktur, penyidik juga menetapkan Manajer Regional Hamilton Spa & Massage berinisial DL, tim kreatif hingga admin medsos sebagai tersangka.
Poster bertajuk 'Bungkus Night Vol 2' ini sebelumnya viral di media sosial. Dalam poster tersebut tertera penyelenggara acara yakni Urbanica.
Baca Juga: Kasus Acara 'Bungkus Night', Polisi Harus Pastikan Ada Jual Beli Layanan
Acara Bungkus Night tersebut rencananya akan digelar di Hamilton Spa & Massage Grand Wijaya, Jakarta Selatan pada 24 Juni 2022 pukul 19.00 WIB.
"Beyond Your Wildest Sexpetation. Spesial offer Rp 250 K Bungkus Include room, dateng dan bungkus mana aja lo suka!" tulisnya.