- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Di dalam beleid ini juga ditetapkan, Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural terdiri atas:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
Baca Juga: Ini Daftar PNS Tidak Dapat Gaji Ke-13 yang Cair Bulan Depan, Cek Dulu!
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat