Gaji ke-13 Cair 1 Juli? Penantian Segera Berakhir, Dapat Cuan Jelang Idul Adha!

Selasa, 21 Juni 2022 | 13:05 WIB
Gaji ke-13 Cair 1 Juli? Penantian Segera Berakhir, Dapat Cuan Jelang Idul Adha!
gaji ke-13 cair 1 juli (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah lama dinanti-nantikan, Kementerian Keuangan akhirnya menyatakan bahwa gaji ke-13 PNS cair 1 Juli 2022 mendatang. Benarkah demikian?

Berdasarkan kabar yang beredar, proses pencairan gaji ke-13 sudah bisa dilakukan mulai 23 Juni oleh satuan kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Di tanggal 23 Juni, proses rekonsiliasi alias pencocokan data gaji dilakukan, kemudian tanggal 24 Juni pengajuan surat permintaan (SPM) gaji ke-13 sudah dapat dilakukan.

Harapannya, dengan pengurusan yang lebih cepat, gaji ke-13 bisa mulai cair dan dinikmati abdi negara per tanggal 1 Juli 2022. Hal ini seperti disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto. 

Pengaturan Gaji ke-13 Cair 1 Juli

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022, disebutkan bahwa gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen. Komponen yang dimaksud di antaranya adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja. Komponen tersebut disesuaikan dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun teknis pengaturan pemberian gaji ke-13 ini dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.

Siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke-13, di antaranya adalah sebagai berikut:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Baca Juga: Ini Daftar PNS Tidak Dapat Gaji Ke-13 yang Cair Bulan Depan, Cek Dulu!

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI