Suara.com - Pasangan suami istri mana yang tidak bahagia ketika rumah tangga yang dibinanya sudah berjalan lebih dari 30 tahun?
Sayangnya pasangan satu ini tidak bisa merasakan perasaan yang sama meski pernikahan mereka sudah berjalan selama 34 tahun. Pasalnya ternyata selama ini pernikahan mereka tidak sah di mata agama.
Kisah ini seperti yang disampaikan oleh pemilik akun TikTok @tokadi_hipster yang bekerja di lembaga pencatatan pernikahan.
Melansir ohbulan.com, pemilik akun jadi mengetahui pernikahan tak sah puluhan tahun ini setelah seorang wanita mendatanginya dan meminta untuk dinikahkan ulang.
Hal ini tentu memicu pertanyaan lembaga pencatatan pernikahan karena wanita yang bersangkutan sudah berstatus menikah di administrasi negara.
Usai melakukan investigasi, barulah terungkap jika pernikahan yang diselenggarkakan pasangan ini tidak sah. Padahal ia dan suaminya sudah membina rumah tangga selama 34 tahun.
Usut punya usut, kala itu keduanya menikah dengan menggunakan wali hakim. Namun wali yang ditunjuk ternyata bukan Warga Negara Malaysia.
"Kami sudah menikah 34 tahun dan hakim memutuskan (pernikahan) tidak sah, sebab dulu kami menikah dengan wali hakim dan wali hakim itu bukan orang Malaysia," ungkap wanita itu, seperti dikutip Suara.com pada Selasa (21/6/2022).
Namun pasangan itu memakai wali hakim pun bukan karena orang tua atau saudara pengantin wanita yang sudah tak ada.
Baca Juga: Tak Punya Duit, Pasangan Ini Minta Tamu Ikut Patungan Biayai Pesta Pernikahan sampai Bulan Madu
Rupanya orang tua pengantin wanita tidak menyetujui pernikahan tersebut, pasalnya ia dijadikan istri kedua alias pernikahan poligami. Namun karena keinginan menikah itu begitu besar, pernikahan kemudian tetap diselenggarakan dengan wali hakim.
"Kami sudah bertaubat, Ustaz," kata wanita itu, sebelum meminta lembaga untuk membantu menikahkan ulang dirinya dan suami.
Kisah ini tentu membuat banyak orang terkejut, apalagi karena pernikahan sudah berjalan selama lebih dari tiga dekade.
Bukan cuma itu, dalam Islam, sah atau tidaknya pernikahan berdampak panjang terhadap kehidupan anak-anak mereka kelak.
Seperti misalnya urusan nasab buah hati pernikahan tersebut, terutama untuk anak perempuannya yang di masa depan tentu juga akan menikah dan memerlukan wali.
"Bapak-bapak, ibu-ibu, kalau mau menikah harus dengan cara yang benar ya. Ini sampai 34 tahun ternyata pernikahannya tidak sah. Nggak kasian sama anak-anak?" pungkas pemilik video.
Warganet juga ikut terkejut dengan terjadinya pernikahan yang tidak sah meski sudah berjalan selama puluhan tahun tersebut.
"Aku kasian sama anak-anaknya aja lah, apalagi yang anak cewek," komentar warganet.
"Aduh... cuma karena nafsu, keturunan jadi kacau balau.. Jadikan pelajaran saja," ujar warganet.
"Makanya sekarang undang-undang harus lebih ketat soal wali," tegas warganet lain.
Syarat dan Rukun Sah Menikah dalam Islam
Merujuk pada pengalaman di atas, maka sangat penting bagi calon pengantin untuk memahami syarat dan rukun sah digelarnya pernikahan termasuk dalam Islam.
Salah satu syarat utamanya adalah ada calon mempelai laki-laki dan perempuan darah, dengan beberapa kriteria. Seperti tidak memiliki pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.
Kriteria lain adalah calon mempelai harus seiman, serta dalam proses akad nikah nanti tidak boleh diwakilkan.
Syarat berikutnya adalah harus ada wali untuk mempelai perempuan, yakni mencakup ayah, kakek, atau saudara dari garis keturunan ayah.
Syarat berikutnya adalah harus ada saksi dari kedua belah pihak, dengan kriteria lelaki Muslim, baligh, berakal, merdeka, serta adil. Saksi ini bisa berasal dari pihak keluarga, tetangga, kerabat, maupun orang yang dipercaya lainnya.
Syarat keempat adalah keberadaan mahar, yakni berupa sejumlah harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki kepada perempuan. Mahar dalam Islam biasanya menggunakan nilai uang sebagai acuannya.
Syarat terakhir adalah proses ijab dan qabul, yakni janji suci kepada Allah SWT yang dilakukan di hadapan penghulu, wali, dan saksi. Proses ini adalah untuk mengesahkan kedua mempelai menjadi sepasang suami istri.
Selain syarat, penting juga dipahami mengenai rukun-rukun pernikahan dalam Islam, yang bisa dibaca selengkapnya di sini.