Suara.com - Ratusan personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan aksi demonstrasi mahasiswa menolak draf RKUHP di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Aksi tersebut rencananya digelar pada pukul 14.00 WIB, Selasa (21/6/2022) siang ini.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, total personel yang diterjunkan berjumlah 560 orang. Mereka meliputi personel dari Polsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
"Total 560 personel diturunkan untuk kegiatan hari ini," kata Komarudin kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).
Sementara, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta menyebut pihaknya juga telah menyiapkan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi. Namun rekayasa lalu lintas tersebut bersifat situasional.
"Kita melihat situasi baik itu penutupan maupun alih arus kita lihat situasi saja di lapangan," katanya.
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP ini menggelar aksi demonstrasi lantaran menilai adanya pasal-pasal bermasalah dalam draf RKUHP. Mereka menyebut aksi ini digelar juga sebagai perayaan hari ulang tahun Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang ke 61.
"Hadiah ulang tahun Presiden Jokowi: Somasi RKUHP," kata Aliansi Nasional Reformasi KUHP dalam pernyataan sikapnya.
Dalam keterangannya, mereka juga mengultimatum Presiden Jokowi dan DPR untuk segera membuka draf RKUHP dalam kurun waktu 7x24 jam. Jika hal tersebut tidak dilaksanakan mereka memastikan akan menggelar aksi demonstrasi yang lebih besar lagi.
Berikut isi pernyataan sikap Aliansi Nasional Reformasi KUHP:
- Mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna;
- Menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial; serta
- Apabila Presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019.