Kasus Suap Eks Wali Kota Jogja, KPK Panggil Dirut Hingga Direktur Keuangan PT Summarecon Agung

Selasa, 21 Juni 2022 | 11:57 WIB
Kasus Suap Eks Wali Kota Jogja, KPK Panggil Dirut Hingga Direktur Keuangan PT Summarecon Agung
Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT. Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi dan Direktur Keuangan PT. Summarecon, Lidya Suciono dalam kasus suap izin pembangunan apartemen di wilayah Yogyakarta, pada Selasa (21/6/2022).

Adrianto dan Lidya rencana akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

"Kami periksa Andrianto Pitojo Adhi dan Lidya Suciono dalam kapasitas saksi untuk tersangka HS (Haryadi Suyuti)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).

Selain Adrianto dan Lidya, penyidik antirasuah turut memanggil saksi lainnya. Yakni, Sekretaris Direktur Utama PT. Summarecon Agung, Yusnita Suhendra; Direktur PT. Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika; Staf Finance PT Summarecon, Christy Suriadi dan Valentania Aprili.

Baca Juga: Mardani Maming Jadi Tersangka Korupsi Jelang 1 Abad NU, Gus Nadir: Semoga ini Bukan Kado yang Menyesakkan Hati

Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka Haryadi Suyuti sebagai pihak yang menerima suap.

Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini.

Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apakah para saksi ini sudah penuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

KPK dalam perkara ini, juga sudah melakukan rangkaian penggeledahan di sejumlah wilayah di Yogyakarta dan Jakarta. KPK dalam geledah menemukan sejumlah bukti terkait kasus suap izin apartemen.

Di antaranya geledah dilakukan di rumah kediaman Oon Nusihono di Jakarta. KPK temukan sejumlah dokumen terkait perizinan menyangkut perkara ini.

Baca Juga: Bendahara Umum Mardani Maming Dicekal KPK, Ketum PBNU Gus Yahya Beri Tanggapan Ini

KPK juga telah menggeledah Kantor PT. Summarecon Agung Tbk. Tim KPK menemukan sejumlah uang hingga dokumen diduga terkait perkara.

Terkait uang yang disita, KPK belum men-total keseluruhan jumlah uang tersebut. Lantaran masih dilakukan perhitungan oleh tim penyidik.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Haryadi bersama tiga tersangka lain. Mereka yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Sedangkan, tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).

Kasus ini berawal terkait permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh Oon Nusihono dengan mendirikan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Diketahui wilayah itu merupakan masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Sehingga, Haryadi Suyuti menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.

Selama proses penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, setidaknya Haryadi menerima uang secara bertahap dengan nilai Rp 50 juta. Uang itu diberikan Oon melalui tangan kanan Haryadi yakni Tri Yanto Budi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI