KPK Lelang Mobil Terpidana Eks Kalapas Sukamiskin, Harga Limit Rp 169 Juta

Selasa, 21 Juni 2022 | 11:35 WIB
KPK Lelang Mobil Terpidana Eks Kalapas Sukamiskin, Harga Limit Rp 169 Juta
Ilustrasi Gedung KPK. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang satu unit mobil jenis Toyota Innova milik terpidana korupsi eks Kalapas Sukamiskin, Deddy Handoko berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lelang ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Negeri Bandung Kelas I A Nomor : 48/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 27 Januari 2021.

"Obyek lelang satu unit mobil Innova warna putih," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).

Ali menyebut lelang dilaksanakan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I.

Baca Juga: KPK Periksa Dua Direktur Summarecon Agung Terkait Suap, Bagaimana Nasib Saham SMRA?

"Melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (close bidding)," ucap Ali.

Kata dia, mobil yang dilelang untuk BPKP dan STNK tidak dikuasai oleh KPK. Di mana, harga limit Rp Rp164.232.000,00 dan uang jaminan Rp 50 juta.

Rencana pelaksanaan lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tangerang I Jalan Taman Makam Pahlawan (T.M.P) Taruna, Tangerang, pada Senin (27/6/2022).

Batas akhir penawaran sekitar Pukul 09.30 waktu Server e-Auction (WIB). Untuk alamat domain lelang : https://.www..lelang.go.id. Penetapan pemenang : Setelah batas akhir penawaran.

Bagi para calon peserta lelang, kata Ali, dapat melihat mobil yang dilelang di Kantor Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang Jalan Tmp. Taruna No.41, RT.001/RW.012, Buaran Indah, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15118, Kamis 23 Juni 2022.

Baca Juga: Periksa Dua Direktur PT. Summarecon, KPK Telisik Aliran Uang Suap Izin Bangun Apartemen di Jogja

Itu digelar sekitar pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Diketahui, dalam putusannya Dedy Handoko divonis penjara selama 4,5 tahun oleh majelis hakim PN Tipikor Bandung. Ia, terbukti menerima suap berupa mobil dari terpidana Radian Azhar.

Selain pidana badan, Deddy Handoko juga diminta membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI