Suara.com - Sidang perdana terdakwa Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat akan digelar di Pegadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya, Selasa (21/6/2022) hari ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK akan membacakan surat dakwaan terdakwa Itong terkait dugaan persengkokolan penerimaan suap untuk memenangkan PT. Soyu Giri Primedika (PT. SGP) dalam mengurus perkara di PN Suarabaya.
"Berdasarkan penetapan majelis hakim, hari ini, dijadwalkan sidang perdana Terdakwa Itong Isnaini di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).
Selain Itong dua terdakwa lainnya yakni, Hendro Kasiono selaku kuasa dari PT.SGP dan Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan.
Baca Juga: Eri Cahyadi-Baznas Tebus Ijazah Pelajar SMA Sederajat Senilai Rp1,7 Miliar
"Tim Jaksa akan menguraikan detail perbuatan dari para Terdakwa sebagaimana hasil penyidikan," ucap Ali.
Ali pun mengajak masyarakat untuk mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum tersebut.
"Kami mengajak masyarakat untuk memantau dan mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum dimaksud," imbuhnya
Untuk Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.