Hanya 2.700 Orang yang Berhasil Dikirim ke Negara Ketiga dari Total 13 Ribu Imigran di Indonesia

Selasa, 21 Juni 2022 | 09:05 WIB
Hanya 2.700 Orang yang Berhasil Dikirim ke Negara Ketiga dari Total 13 Ribu Imigran di Indonesia
Puluhan imigran atau pencari suaka asal Afghanistan kembali menggelar aksi unjuk rasa damai di depan kantor United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) Indonesia, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam kurun waktu lima tahun terkahir jumlah pengungsi pencari suaka di Indonesia yang berhasil dikirimkan ke negara ketiga hanya mencapai 2.700 orang. Indonesia menjadi salah satu negara transit atau negara pengungsian sementara para imigran sebelum mendapat suaka ke negara ketiga.

Merujuk data United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi pada November 2021 jumlahnya mencapai 13.175 pengungsi, yang berasal dari sejumlah negara.

Associate Communications Officer UNHCR Indonesia, Mitra Suryono menjelaskan dalam kurun waktu itu mereka sebenarnya mengajukan 3.700 pengungsi.

"Namun, dari 3.700 itu, yang diterima oleh negara ketiga itu adalah 2.700," kata Mitra saat dihubungi Suara.com, Senin (20/6/2022).

Baca Juga: Pengungsi Dunia Tembus 100 Juta, Tapi Kuota Dari Negara Penerima Suaka Tak Sampai 1 Persen

Dari 2.700 orang, 46 persen atau 1.200 di antaranya merupakan pengungsi asal Afganistan.

"Jadi sebagian besar adalah Afganistan," ucapnya.

Dia menjelaskan, negara-negera ketiga membatasi jumlah pengungsi yang akan diterima. Mitra menyebut di dunia saat ini terdapat 27 juta imigran pencari suaka.

"Tapi dari jumlah 27 juta pengungsi ini, yang bisa resettlement (dimukimkan kembali) itu hanya kurang dari satu persen," ujarnya.

Hal itu pula yang mengakibatkan waktu tunggu dikirim ke negara ketiga menjadi lama. Berdasarkan data yang dihimpun Suara.com, rata-rata pengungsi di Indonesia sudah bertahan di atas lima tahun dan bahkan ada yang sudah mencapai 12 tahun.

Baca Juga: Label Indie Didi Music Record Cari Talenta Baru dari Berbagai Genre Musik

Mitra menegaskan pihaknya tidak memiliki kuasa atau wewenang untuk memaksa negara ketiga menerima para pengungsi. UNHCR hanya memberikan rekomendasi pengungsi untuk dikirim ke negara ketiga seperti Australia, Amerika Serikat, New Zealand, Jerman dan Canada.

"Jadi mereka (negara ketiga) yang akan melakukan screening, mereka yang melakukan interview , mereka yang akan melakukan assessment. Nanti mereka juga yang berdasarkan kriteria penerimaan mereka, mereka yang akan menentukan pengungsi mana yang mereka terima,kapan dan dimana. Itu mereka (negara ketiga) yang menentukan," kata Mitra menjelaskan.

Lanjutnya, setiap negara ketiga memiliki pertimbangan masing-masing untuk menerima para pengungsi menjadi warga negaranya. Seperti Jerman, yang sempat tidak menerima pengungsi dari Indonesia, sebagai negara transit.

"Dalam beberapa tahun terkahir mereka (Jerman) tidak mengambil resettlement dari Indonesia, kenapa? Karena pengungsi Suriah yang datang sampai ke negara Jerman sendiri, jumlahnya sudah banyak sekali, jadi kan mereka memprioritaskan pengungsi yang datang ke pintu mereka," kata Mitra.

Pertimbangan untuk menerima atau menolak para pengungsi, juga dimiliki negara-negara transit seperti Indonesia. Kewenangannya berada di pemerintah sendiri.

"Mereka bisa berada disini (Indonesia) karena pemerintah mengizinkan. Tapi kalau tidak ada izin dari Indonesia, UNHCR juga tidak bisa menghandle mereka," ujarnya.

"Karena pertama-tama harus mendapatkan izin dari pemerintah dulu. Jadi memang di mana-mana pemerintah setempat yang memiliki kewenangan absolute untuk pengungsi itu diterima atau tidak," sambung Mitra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI