Suara.com - Thailand akhirnya resmi melegalkan ganja beredar di negaranya. Sebelum Thailand, sudah ada beberaa negara di dunia yang melegalkan ganja. Mana saja?
Walau narkoba sendiri sudah memiliki efek samping yang cukup signifikan dan dilarang penggunaannya oleh berbagai organisasi dunia, namun legalisasi ganja dan jenis narkoba lainnya masih dilakukan oleh berbagai negara berikut. Tak jarang, legalisasi narkoba ini diperuntukkan khusus pengobatan.
Berikut deretan negara yang melegalkan ganja.
1. Malta
Baca Juga: Tegas! BNN Pastikan Indonesia Tak Bahas Wacana Legalisasi Ganja
Menyandur dari BBC, pada akhir tahun 2021 lalu, Malta pun mengumumkan sebagai negara Uni Eropa pertama yang memperbolehkan penggunaan ganja bagi warga negaranya, namun masih dibatasi maksimal 7 gram per orang yang mengonsumsinya dan hanya diperbolehkan bagi masyarakat yang berusia lebih dari 18 tahun. Perizinan atas penanaman serta kepemilikan ganja ini juga sudah diatur dalam undang-undang, jika ada warga negara yang melanggarnya maka akan dijatuhi denda sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Kanada
Negara Kanada juga menjadi salah satu negara yang melegalisasi narkoba pada tahun 2018 lalu. Tak ayal, pemerintah Kanada pun secara terang teranga mengungkap sejak legalisasi ganja, negara Kanada meraup keuntungan hingga Rp 16 T sejak peraturan legalisasi ganja ditetapkan.
3. Uruguay
Pada tahun 2017 lalu, Uruguay secara resmi melegalisasi penggunaan narkoba jenis ganja mariyuana yang bertujuan untuk rekrasional dan menjadi negara pertama di dunia yang memperbolehkan masyarakatnya untuk menggunakan ganja secara bebas. Sekjen Dewan Narkotika Nasional Uruguay, Diego Oliviera juga sempat mengungkap bahwa legalisasi ini bukan hanya akan memperbolehkan apotik menjual bebas ganja, namun juga memperbolehkan warganya untuk menanam sendiri tanaman ganja.
Baca Juga: Ayam di Thailand Diberi Makan Ganja: Lebih Kebal Penyakit, Sehat, Gemuk, dan Harga Jual Tinggi
4. Thailand
Yang terbaru, negara Thailand menjadi satu satunya negara di Asia yang secara resmi melegalkan penggunaan ganja di masyarakat dalam tujuan rekrasional dan pengobatan. Pengesahan ini dilakukan pada 9 Juni 2022 lalu, menyusul perundang-undangan yang akan menghapus ganja dari daftar jenis obat obatan terlarang.
5. Amerika Serikat
Walau sering dianggap negara yang bebas, namun nyatanya hanya beberapa negara bagian di Amerika Serikat yang memperbolehkan penggunaan ganja, sala satunya pemerintah New York. New York secara resmi menjad negara bagian ke-15 yang melegalisasi penggunaan ganja untuk rekrasional para warga negaranya.
6. Australia
Sama seperti Amerika Serikat, di Australia, hanya pemerintah kota Canberra yang memperbolehkan masyarakatnya untuk mengonsumsi ganja secara legal demi kepentingan pribadi atau pengobatan.
Bagaimana dengan Indonesia?
Tapi hal ini tentu tak berlaku di Indonesia. Apalagi mengingat kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap BBN meningkat hingga 1,95 % selama pandemi menimbulkan polemik di masyarakat. Melalui Kepala Badan Narkotika Nasional RI, Komjen Petrus Reinhard Golose, ia mengungkap bahwa BNN tidak pernah merencanakan akan melegalkan berbagai jenis narkoba.
"Tidak ada (rencana) sampai saat ini pembahasan legalisasi ganja. Tempat lain ada tapi Indonesia tidak ada (legalisasi)" tegasnya.
Peningkatan angka pengguna narkoba di Indonesia ini tentu menjadi perhatian pemerintah demi menyelamatkan generasi muda Indonesia dari penyalahgunaan narkoba.
Tak jarang, BNN melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba di berbagai instansi di Indonesia, mulai dari sekolah dasar hingga institusi pemerintahan.
Itulah deretan negara yang melegalkan ganja beredar bebas.
Kontributor : Dea Nabila