Kejagung Periksa Pejabat Kemendag dan Kemenko Perekonomian Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Selasa, 21 Juni 2022 | 08:48 WIB
Kejagung Periksa Pejabat Kemendag dan Kemenko Perekonomian Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO
Kantor Kejaksaan Agung. [dok: Kejaksaan RI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil alias CPO dan turunannya.

Salah satu yang diperiksa oleh Kejagung adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag berinisial AA.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana menyebut total saksi yang diperiksa pada Senin (20/6/2022) kemarin berjumlah tujuh orang.

Selain AA, penyidik juga memeriksa pejabat Kemendag lainnya berinisial SR selaku Kepala Biro Umum dan Layanan Kemendag; WW selaku Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Direktorat Jenderal Daglu Kemendag; SH selaku Kepala Biro Hukum Kemendag; dan FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag.

Baca Juga: Profil Laksamana Muda Agus Purwoto, Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit

"Kemudian penyidik juga memeriksa AY selaku Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Biro Hukum dan Organisasi pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan LS selaku Anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI)," kata Ketut kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).

Ketut menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Dalam perkara ini, penyidik Kejagung telah menetapkan sebanyak lima orang tersangka.

Kelimanya, yakni Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana alias IWW; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang; dan Penasehat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei.

Ketut ketika itu menyebut Lin Che Wei berperan bersama tersangka Wisnu Wardhana mengondisikan pemberian izin persetujuan ekspor atau PE minyak goreng kepada beberapa perusahaan.

Baca Juga: Ekspor Mei 2022 Melemah Gara-gara Larangan Ekspor CPO

"Peran tersangka yaitu bersama-sama dengan tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan," ungkap Ketut kepada wartawan, Selasa (17/5/2022) lalu.

Rekam jejak karir dari Lin Che Wei belakangan pun terungkap. Salah satunya yang bersangkutan ternyata pernah terlibat dalam anggota tim asistensi di Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI