Suara.com - Pengusaha Mardani H Maming dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini diketahui saat Mardani Maming dicekal oleh imigrasi ketika mau pergi ke luar negeri. Simak profil Mardani Maming berikut ini.
Pencekalan tersebut berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022. Lantas siapakah Mardani Maming? Yuk simak profil Mardani Maming berikut ini.
Sosok dan Karier Mardani Maming
Mardani Maming merupakan pengusaha sekaligus Ketua Umum HIPMI periode 2019-2022. Kettika ditetapkan sebagai ketum pada 2019, ia menggantikan Bahlil Lahadalia yang saat ini menjabat sebagai Menteri Investasi/BKPM.
Selain pengusaha, Mardani Maming adalah komisaris sekaligus pendiri PT Batulicin Enam Sembilan, perusahaan batu bara. Mardani Maming juga tercatat sebagai CEO dari PT Maming 69. Ini merupakan perusahaan yang berawal dari usaha keluarga rintisan almarhum Haji Maming.
Mardani Maming juga pernah menjadi Bupati Tanah Bumbu selama dua periode pada tahun 2010-2015 dan 2016-2018. Ia pun sempat menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Fraksi PDIP periode 2009-2010.
Karier di dunia usaha makin lengkap ketika Mardani Maming terpilih menjadi Ketua Umum HIPMI. Ia unggul dalam bursa pemilihan ketua HIPMI dalam Musyawarah Nasional 16-17 September 2019 di Jakarta.
Saat ini Mardani Maming tercatat sebagai Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan. Terbaru, Mardani Maming baru saja ditunjuk sebagai Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2022-2027. Nama Mardani Maming pun sempat disebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ketika ditanya soal kandidat yang berpotensi pada 2024.
Pencekalan Mardani Maming ke Luar Negeri
Baca Juga: Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Mardani Maming Tak Hadir di Acara Kick Off Harlah 1 Abad NU
Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri pada Mardani Maming atas permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya Mardani Maming dikabarkan berstatus tersangka ketika pencekalan.
Sebelumnya KPK mengajukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas nama Mardani H Maming. KPK juga mengajukan pencegahan untuk Rois Sunandar Maming yang merupakan adik kandung Mardani Maming.
Namun belum diketahui pasti kasus yang sedang ditangani KPK terkait pencegahan Mardani dan Rois. Jubir KPK, Ali Fikri hanya mengatakan kasus tersebut sudah di tahap penyidikan.
Itulah profil Mardani Maming yang kepergiannya ke luar negeri dicekal karena penetapan status tersangka oleh KPK.
Kontributor : Trias Rohmadoni