Suara.com - Densus 88 tangkap tiga tersangka tindak pidana terorisme yang ditangkap di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka merupakan anggota kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Hal itu dijelaskan Kabag Banops Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar.
Dua dari tiga tersangka yang ditangkap di Bima, NTB, pada Minggu (19/6) merupakan mantan narapidana terorisme (napiter).
“Benar ada penangkapan 3 tersangka tindak pidana terorisme di Bima, NTB, jaringan JAD,” kata Aswin kepada wartawan di Jakarta, Senin kemarin.
Baca Juga: Densus: Dua Tersangka Anggota JAD yang Ditangkap di Bima Mantan Napi Terorisme
“Benar dua di antaranya eks napiter,” kata Aswin.
Tiga tersangka teroris JAD yang ditangkap di Bima, NTB, yakni berinisial SO, AS, dan MA.
JAD merupakan salah satu dari tujuh kelompok terorisme yang diawasi pemerintah.
Sepanjang tahun 2020, Densus 88 Antiteror Polri menangkap sebanyak 118 orang tersangka tindak pidana terorisme dari kelompok ini, sedangkan tahun 2021 ada 8 orang yang ditangkap.
Kelompok militan ini dilaporkan memiliki keterkaitan dengan peristiwa pengeboman di Surabaya (Jawa Timur) tahun 2018 dan pengeboman di Gereja Makassar (Sulawesi Selatan) tahun 2021. Kelompok ini berafiliasi dengan organisasi teroris ISIS. (Antara)
Baca Juga: Terpopuler: Doktrin Khilafatul Muslimin, Daftar Nama Bakal Capres Usulan 34 DPW NasDem