Suara.com - Publik kembali dihebohkan dengan kemunculan poster Bungkus Night Vol 2 usai viral di jagat media Twitter. Poster tersebut viral karena banyak orang yang penasaran terkait dengan acara yang akan diakan oleh pihak penyelenggara. Lantas apa itu Bungkus Night? Simak ulasannya berikut.
Poster Bungkus Night yang tengah viral memuat narasi "Bungkus Night Vol.12, Beyond your wildest sexpetation. Special offer! 250k. Bungkus include room. Datang dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!". Apa itu Bungkus Night sebenarnya?
Dalam poster itu disebutkan bahwa acara diselenggaran oleh Urbanica. Sementara acara dijadwalkan digelar di Hamillton Spa & Massage, Ruko Grand Wijaya Blok H24, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 24 Juni 2022 mulai pukul 19.00 WIB mendatang.
Dalam poster itu, menampilkan seorang orang wanita dengan mengenakan pakaian seksi dengan balutan tanktop berwarna hitam. Tidak disebutkan biaya masuk dalam acara Bungkus Night Vol.2. Namun bagi peserta yang ingin menikmati fasilitas yang disediakan dikenakan biaya sejumlah Rp 250 ribu rupiah.
Baca Juga: Polisi Sita Akun Instagram yang Promosikan Acara Bungkus Night Vol. 2
"Special Offer! 250K. Bungkus Include Room. Datang Dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!" itulah bunyi tawaran dalam poster tersebut.
Menanggapi poster yang tengah viral itu, Polisi Metro Jakarta Selatan kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dan kelimanya kini kini ditahan di Polres Jakarta Selatan. Mereka ditetapkan menjadi tersangka karena telah merancang, mempromosikan, dan mengunggah materi promosi acara beraroma sensual.
Polisi mengatakan bahwa acara tersebut termasuk kategori prostitusi. Karena kegiatan serupa pernah diselenggarakan di Hamilton Spa & Massage Grand Wijaya pada Maret 2022 lalu.
Apa Itu Bungkus Night?
Jika dilihat dari penampilan poster yang beredar di media sosial, terlihat banyak hal yang mencurikan dengan acara yang akan diselenggarakan tersebut. Bungkus Night mengindikasikan dengan acara party atau night party. Hal ini diperkuat dengan adanya icon perempuan dengan pakaian seksi dan terbuka dibagian dada.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP, Ridwan Soplanit kemudian mengungkap bahwa "bungkus" merupakan istilah dari berhubungan badan atau hubungan seksual.
"Jadi berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka, yang dimaksudkan dengan bungkus itu maksudnya hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim," kata Ridwan, Senin (20/6/2022).
Penetapan lima orang sebagai tersangka merupakan bagian dari upaya pencegahan penyelenggaraan acara kedua. Karena sebelumnya mereka telah mengadakan Bungkus Night pertama pada tanggal 30 Maret 2022 lalu. Mereka kemudian dijerat dengan Pasal 27 dan 45 tentang Undang-Undang ITE tentang tindak asusila dan pornografi.
Diketahui, sebelumnya Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan jika acara Bungkus Night tersebut belum mendapatkan izin resmi dari pihak kepolisian. Dia mengaskan meskipun pihak panitia mengajukan izin, namun kegiatan tersebut tidak akan diberi izin.
Itulah tadi ulasan mengenai apa itu Bungkus Night? Acara yang mengindikasikan kegiatan prostitusi.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari