Jembatan Kereta Terowongan Tiga telah ditetapkan sebagai objek cagar budaya melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1498 Tahun 2021.
Jembatan tersebut telah berusia kurang lebih 105 tahun dengan panjang kurang lebih enam meter, lebar kurang lebih tujuh meter. (Antara)