Suara.com - Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming tak terlihat hadir di acara Kick off Peringatan Harlah Satu Abad Nahdlatul Ulama di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (20/6/2022) malam.
Dalam acara tersebut hadir Ketua Umum Yahya Cholil Staquf, Rais 'Aam PBNU KH. Miftachul Akhyar, Wakil Ketua Umum Nusron Wahid, Sekjen PBNU Saifullah Yusuf, Putri Presiden ke-7 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Yenny Wahid, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pencak Silat Nadlatul Ulama (PP PSNU) Pagar Nusa, Muhammad Nabil Haroen dan jajaran pengurus PBNU lainnya.
Dalam acara tersebut hadir pula Menteri BUMN Erick Thohir.
Ketidakhadiran Maming menyusul kabar pencekalan ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Diketahui, pencegahan ke luar negeri terhadap Maming dalam perkara dugaan korupsi yang diusut KPK. Dimana tertulis dalam surat pencegahan ke luar negeri yang dikeluarkan oleh Imigrasi bahwa Maming sudah berstatus tersangka oleh KPK.
Terkait hal tersebut, Gus Yahya menuturkan pihaknya belum dapat mengambil sikap lantaran masih mempelajari perihal perkara yang menimpa Mardani.
Gus Yahya menuturkan pihaknya hingga saat ini masih menunggu pemberitahuan resmi dari lembaga terkait perihal status hukum Maming.
"Dalam organisasi ya kita harus jelas dulu ini urusannya apa, karena ini baru berita di media dan kita belum mengetahui secara lengkap," kata Gus Yahya.
Tak hanya itu, Gus Yahya juga mengaku belum berkomunikasi dengan Mardani.
Baca Juga: Pencekalan Mardani H Maming, KPK: Terkait Dugaan Korupsi
Kendati demikian, Gus Yahya menyebut Mardani telah diundang di acara rangkaian peringatan menuju Harlah Satu Abad NU.
"Sudah. Sudah diundang," papar Gus Yahya.
Dicekal
Sebelumnya Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengaku telah mencekal Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming, untuk bepergian keluar negeri.
Surat pencegahan terhadap Mardani Maming atas permintaan KPK terkait pengusutan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu itu.
Tindakan melarang Mardani Maming bepergian keluar negeri diungkapkan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh saat dikonfirmasi, Senin hari ini.
Dalam surat pencekalan yang dikeluarkan oleh Imigrasi bahwa Maming tercatat berstatus tersangka oleh KPK.
Menurutmnya, Maming dicekal keluar negeri selama enam bulan terhitung sejak 16 Juni sampai 16 Desember 2022.
"Berlaku sejak 16 juni 2022 sampai 16 Desember 2022," imbuh Ahmad.
Diketahui, KPK juga telah memeriksa Maming. Status kasus yang dugaan korupsi yang melibatkan Mardani Maming masih dalam proses penyelidikan.
"Informasi yang kami peroleh benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri di Jakarta, beberapa waktu lalu
Nama Mardani sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dwidjono kini berstatus terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Mardani pun membantah terlibat dalam perkara tersebut saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.