Suara.com - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan prostitusi berkedok acara Bungkus Night Vol.2 yang rencananya berlangsung di Hamilton Spa & Massage, kawasan Ruko Grand Wijaya, Jakarta Selatan. Teranyar, polisi telah menyita akun media sosial (medsos) Instagram yang mempromosikan acara tersebut.
Acara tersebut diketahui dipromosikan melalui medsos. Selain itu, polisi juga mengamankan admin yang mempromosikan acara tersebut.
"Iya (disita). Beberapa admin dari IG sudah kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan di Mapolrestro Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).
Ridwan menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah terapis yang dipromosikan dalam acara Bungkus Night Vol. 2 tersebut. Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Pemprov DKI Turut Menyegel Hamilton Spa & Massage Tempat Acara Bungkus Night Vol 2
"Secara bertahap ya kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," sambungnya.
Ridwan mengatakan, pihaknya juga tengah menelisik berapa keuntungan atau pundi-pundi yang diraup dari acara tersebut.
"Kami masih lakukan investigasi apa ini memang mereka mendapat keuntungan yang besar atau ada hal lain yang menjadi modus mereka itu yang nanti kami dalami," katanya.
Poster acara yang rencananya akan berlangsung pada 24 Juni 2022 mendatang telah tersebar di media sosial. Sejauh ini, polisi belum menemukan bukti terkait adanya pendaftaran acara tersebut.
"Nah untuk pendaftaran untuk saat ini kami belum menemukan sebagai bentuk bukti," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Dalami Pundi-pundi yang Diraup Penyelenggara Dari Acara Bungkus Night Vol 2
Merujuk pada keterangan pihak-pihak yang telah diamankan, sejauh ini baru ada orang yang menanyakan terkait acara itu saja. Artinya, belum ada orang yang sepakat untuk ikut dalam acara Bungkus Night Vol.2 tersebut.
"Dan dari beberapa keterangan mereka baru mulai menanyakan dan belum ada deal-dealan kepastian mereka untuk ikut ke dalam acara ini," ujarnya.
Griya Pijat
Ridwan menyebut, Hamilton Spa & Massage merupakan griya pijat. Berkenaan pamflet yang beredar, acara Bungkus Night Vol. 2 diduga kuat sebagai kegiatan prostitusi.
"Tapi yang tadinya tempat itu sebenernya memang lokasi pijat ya seperti biasanya, izinnya demikian. Tapi dalam undangan mengarah ke sana. Yang kami lihat, itu yang kami lihat mengarah ke sana," tuturnya.
Dugaan tindak prostitusi itu telah terindikasi setelah polisi melakukan penyelidikan. Tidak hanya itu, polisi juga mendapatkan fakta terkait acara serupa bertajuk Vol. 1 yang sempat digelar pada bulan Maret lalu.
"Iya, itu mengapa kami melihat terindikasi ke sana? Kami sudah menggali tapi tidak begitu dalam terkait dengan masalah kegiatan volume satu yang sudah berlangsung info awal di bulan Maret yang pernah terlaksana," jelas dia.
Sebelumnya, polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan prostitusi bertajuk acara Bungkus Night di Hamilton Spa & Massage Grand Wijaya, Jakarta Selatan. Salah satu tersangka merupakan Direktur Hamilton Spa & Massage berinisial OCD.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut, selain direktur, penyidik juga menetapkan Manajer Regional Hamilton Spa & Massage berinisial DL, tim kreatif hingga admin medsos sebagai tersangka.
"Kami menjerat dua Undang-Undang. Pertama adalah Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 Pasal 30 Juncto Pasal 4. Kedua Undang-Undang ITE yakni terkait dengan penyebaran yang berbau pornografi di medsos," kata Budhi kepada wartawan.
Poster bertajuk 'Bungkus Night Vol 2' ini sebelumnya viral di media sosial. Dalam poster tersebut tertera penyelenggara acara yakni Urbanica. Acara Bungkus Night tersebut rencananya akan digelar di Hamilton Spa & Massage Grand Wijaya, Jakarta Selatan pada 24 Juni 2022 pukul 19.00 WIB.
"Beyond Your Wildest Sexpetation. Spesial offer Rp 250 K Bungkus Include room, dateng dan bungkus mana aja lo suka!" tulisnya.