Suara.com - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf, yang biasa disapa Gus Yahya, mengaku sudah mendengar kabar pencekalan terhadap Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Gus Yahya menuturkan, hingga kini masih mempelajari terkait detil perkara yang menimpa Maming sebelum menyatakan sikap.
"Kami sudah dengar kabar itu. Tapi kita akan pelajari dulu nanti ya. Karena baru hari ini ada informasi tersebut," ujar Gus Yahya di sela sela acara rapat Pleno PBNU di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (20/6/2022).
![Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dalam acara peringatan Hari Lahir ke-96 NU, yang digelar di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (5/2/2022). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/02/05/69973-ketua-umum-pbnu-yahya-cholil-staquf-atau-gus-yahya.jpg)
Untuk diketahui pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sedang diusut oleh KPK. Terkait dengan jabatan Mardani di kepengurusan PBNU, Gus Yahya mengatakan belum bisa mengambil sikap.
Sebab kata dia, PBNU masih mempelajari detil perihal perkara yang menimpa Mardani.
"Sekarang kami belum ketahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya dan apa yang sebetulnya sudah terjadi. Kami akan pelajari nanti," papar dia.
Lebih lanjut, Gus Yahya menegaskan PBNU akan menggelar konferensi pers usai mengetahui perkara yang menimpa Politisi PDI Perjuangan itu.
"Dan kami akan prescon sebagaimana mestinya menurut norma norma yang ada baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU," ungkap Gus Yahya.
"Dalam organisasi ya kita harus jelas dulu ini urusannya apa, karena ini baru berita di media dan kita belum mengetahui secara lengkap," sambungnya.
Baca Juga: Pencekalan Mardani H Maming, KPK: Terkait Dugaan Korupsi
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengaku telah mencekal Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming untuk bepergian keluar negeri. Surat pencegahan terhadap Mardani Maming atas permintaan KPK terkait pengusutan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu itu.