Tata cara tawaf wada dilakukan seperti halnya tawaf pada umumnya. Namun ada hal yang membedakan tawaf wada dengan tawaf lainnya adalah para jamaah haji tidak perlu menggunakan kain ihram dan tidak perlu dilanjutkan dengan sa’i dan tahalul.
Tawaf wada dilakukan sebagai perpisahan, artinya jamaah tidak boleh berlama-lama tinggal di Mekkah setelah melakukan tawaf tersebut.
Dikutip dari laman muslim.or.id, tawaf wada menjadi amalan terakhir bagi orang yang menjalankan haji dan tidak ada lagi amalan setelah itu. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadist yang berbunyi sebagai berikut.
“Manusia diperintahkan menjadikan akhir amalan hajinya adalah di Baitullah (dengan tawaf wada’, pen) kecuali hal ini diberi keringanan bagi wanita haid.” (HR. Bukhari no. 1755 dan Muslim no. 1328).
Bagi wanita yang sedang haid dapat menjalani tawaf wada setelah suci. Jika tidak mampu menunggu karena harus meninggalkan Mekkah, maka amalan tawaf wada gugur. Sementara itu bagi para penduduk Mekkah tidak ada kewajiban untuk tawaf wada.
Demikian informasi apa itu tawaf wada yang menjadi amalan terakhir sebelum meninggalkan Mekkah bagi para jamaah haji. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk Anda terutama bagi para jamaah haji 2022 ini.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat