Suara.com - Salah satu amalan haji adalah tawaf atau mengelilingi Ka’bah. Lalu ada istilah tawaf wada. Apa itu tawaf wada?
Bagi Anda yang belum tahu apa itu tawaf wada, simak ulasannya berikut ini. Tawaf wada adalah salah satu jenis tawaf dalam haji atau umroh
Perlu diketahui, Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim. Tahun ini, ibadah haji 2022 akhirnya dapat dilaksanakan setelah sebelumnya ditunda karena pandemi.
Pelaksanaan haji dilaksanakan setiap tahunnya dari bulan Syawal, Dzulqa'dah hingga Dzulhijjah.
Baca Juga: Perbedaan Haji Mabrur dan Mardud: Istilah dalam Ibadah Haji
Apa itu Tawaf Wada?
Tawaf merupakan salah satu rukun dalam serangkaian ibadah haji maupun umrah di tanah suci Mekkah. Secara bahasa, tawaf memiliki arti ‘mengelilingi’. Tawaf diartikan sebagai amalan berkeliling Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri.
Tawaf telah difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Quran surat Al Hajj ayat 39 yang memiliki arti sebagai berikut.
"Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka dan melakukan tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah)," (QS. Al Hajj: 39)
Tawaf memiliki beberapa jenis yang wajib untuk diketahui, salah satunya adalah tawaf wada. Tawaf wada merupakan tawaf perpisahan yang dilakukan ketika umat muslim telah melaksanakan seluruh rukun haji. Tawaf ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terakhir terhadap ‘Baitullah’ atau rumah Allah SWT.
Baca Juga: Satu Lagi Jamaah Calon Haji Embarkasi Banjarmasin Wafat di Madinah
Perbedaan Tawaf Wada dengan Tawaf Lainnya
Tata cara tawaf wada dilakukan seperti halnya tawaf pada umumnya. Namun ada hal yang membedakan tawaf wada dengan tawaf lainnya adalah para jamaah haji tidak perlu menggunakan kain ihram dan tidak perlu dilanjutkan dengan sa’i dan tahalul.
Tawaf wada dilakukan sebagai perpisahan, artinya jamaah tidak boleh berlama-lama tinggal di Mekkah setelah melakukan tawaf tersebut.
Dikutip dari laman muslim.or.id, tawaf wada menjadi amalan terakhir bagi orang yang menjalankan haji dan tidak ada lagi amalan setelah itu. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadist yang berbunyi sebagai berikut.
“Manusia diperintahkan menjadikan akhir amalan hajinya adalah di Baitullah (dengan tawaf wada’, pen) kecuali hal ini diberi keringanan bagi wanita haid.” (HR. Bukhari no. 1755 dan Muslim no. 1328).
Bagi wanita yang sedang haid dapat menjalani tawaf wada setelah suci. Jika tidak mampu menunggu karena harus meninggalkan Mekkah, maka amalan tawaf wada gugur. Sementara itu bagi para penduduk Mekkah tidak ada kewajiban untuk tawaf wada.
Demikian informasi apa itu tawaf wada yang menjadi amalan terakhir sebelum meninggalkan Mekkah bagi para jamaah haji. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk Anda terutama bagi para jamaah haji 2022 ini.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat