- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dari anak penerima PIP yang masih aktif
- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dari anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan (DTKS) berdasarkan berita acara dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dari anak mitra Transjakarta yang terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dari penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang tertera dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta
Demikian informasi seputar PPDB Online SMP 2022 Jakarta untuk jenjang afirmasi prioritas KJP Plus yang dibuka hari ini beserta persyaratan yang wajib untuk diketahui. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat