Mardani Maming Dilarang Keluar Negeri dan jadi Tersangka KPK, PDIP Kerahkan Tim Hukum

Senin, 20 Juni 2022 | 18:28 WIB
Mardani Maming Dilarang Keluar Negeri dan jadi Tersangka KPK, PDIP Kerahkan Tim Hukum
Mardani Maming Dilarang Keluar Negeri dan jadi Tersangka KPK, PDIP Kerahkan Tim Hukum. (tangkapan layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PDI Perjuangan (PDIP) melalui tim hukum segera melakukan kajian menyusul informasi pencekalan ke luar negeri terhadap kader mereka, Mardani H. Maming.

Sekretaris Jenderal PDIPm Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa kajian tersebut dilakukan sebagai langkah untuk mencermari keputusan atas pencekalan ke luar negeri Bendahara Umum PBNU tersebut.

"Ya saya baru dapat informasi dari media sehingga tim hukum dari PDI Perjuangan baru melakukan pencermatan, kajian terhadap hal tersebut," ujar Hasto di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).

Hasto lantas menegaskan pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri aaat rakor dengan para kepala daerah pekan kemarin. Mengutip Megawati, Hasto mengingatkan tanggung jawab para kader.

Baca Juga: Ikut Dicekal KPK, Rois Sunandar Adik Bendum PBNU Mardani Maming juga Dilarang Keluar Negeri

"Ibu ketum mengingatkan tiap kader partai itu pada tanggung jawabnya untuk tidak melakukan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Sehingga saya tak bisa berkomentar lebih lanjut karena memang masih perlu mempelajari secara detail terjadap persoalan tersebut yang dilakukan oleh tim hukum kami," kata Hasto.

Dicekal karena Berstatus Tersangka

Sebelumnya, Ditrektorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengaku telah mencekal Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming untuk bepergian keluar negeri. Surat pencegahan terhadap Mardani Maming atas permintaan KPK terkait pengusutan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu itu.

Tindakan melarang Mardani Maming bepergian keluar negeri diungkapkan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh saat dikonfirmasi, Senin hari ini.

Dalam surat pencekalan yang dikeluarkan oleh Imigrasi bahwa Maming tercatat berstatus tersangka oleh KPK.

Baca Juga: Gilbert PDIP 'Sentil' Anies soal Polusi Udara: Jakarta Butuh Pemimpin, Bukan Pejabat

"Tersangka (Mardani H. Maming)," kata Ahmad.

Menurutmnya, Maming dicekal keluar negeri selama enam bulan terhitung sejak 16 Juni sampai 16 Desember 2022.

"Berlaku sejak 16 juni 2022 sampai 16 Desember 2022," imbuhnya.

Diketahui, KPK juga telah memeriksa Maming. Status kasus yang dugaan korupsi yang melibatkan Mardani Maming masih dalam proses penyelidikan.

"Informasi yang kami peroleh benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Nama Mardani sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Dwidjono kini berstatus terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Mardani pun membantah terlibat dalam perkara tersebut saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI