Suara.com - Tak cuma Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming, adiknya Rois Sunandar turut dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan keluar negeri itu dilakukan lantaran keduanya diduga terlibat kasus dugaan korupsi yang sedang diusut oleh KPK.
Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh menyebut pihaknya telah menerima permohonan dari KPK untuk melakukan pencekalan terhadap Rois Sunandar.
"Iya (Rois Sunandar dicegah ke luar negeri)," kata Ahmad dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
Ahmad menyebut Rois Sunandar dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Mulai 16 Juni sampai 16 Desember 2022 sama seperti kakaknya, Mardani H. Maming.
Baca Juga: KPK Minta Ditjen Imigrasi Cekal Bendum PBNU Mardani H Maming Ke Luar Negeri Selama Enam Bulan
"Iya," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK telah mengajukan permohonan kepada pihak Imigrasi untuk mencekal Mardani Maming bepergian keluar negeri. Dalam surat pencegahan ke luar negeri yang dikeluarkan oleh Imigrasi bahwa Mardani Maming disebut sudah berstatus tersangka oleh KPK.
"Tersangka (Mardani H. Maming)," kata Ahmad dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri kepada Maming atas permintaan KPK selama enam bulan. Mardani Maming dicekal ke luar negeri sejak 16 Juni sampai 16 Desember 2022.
"Berlaku sejak 16 juni 2022 sampai 16 Desember 2022," imbuhnya
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Muna Rusman Emba Hari Ini, Kasus Dugaan Suap Dana PEN
Maming telah diperiksa oleh KPK berkaitan dengan kasus korupsi yang diduga melibatkannya. Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Informasi yang kami peroleh benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik," kata Plt. Juru Bicara Ali Fikri di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, nama Mardani Maming sempat disebut dalam dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang telah menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dwidjono kini berstatus terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Namun, Mardani Maming membantah terlibat dalam perkara tersebut saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.