Suara.com - Khilafatul Muslimin mendapatkan pendanaan dari anggotanya sebesar Rp 1.000 per hari. Dana yang terkumpul dari infak wajib sebesar Rp 1.000 per hari itu salah satunya digunakan oleh Khilafatul Muslimin untuk pendanaan pendidikan.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar, mengatakan pendanaan tersebut harus diaudit dan investigasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dengan penelusuran dana oleh PPATK tersebut, akan terungkap ke mana saja aliran dana, program yang dibiayai hingga sumber-sumber dari pendanaan Khilafatul Muslimin.
"Dalam hal ini perlu ada langkah-langkah, audit investigasi terhadap keuangan yang diterima oleh Khilafatul Muslimin, disitulah nanti kita akan tahu. Jadi programnya ke mana, apa yang dibiayai dan dari mana sumber-sumber pendanaan itu pasti tergambar nanti. Karena akan dikerjasamakan dengan PPATK," ujar Boy dalam jumpa pers di Kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).
Baca Juga: Sekolahnya Ditutup, Anak-anak Khilafatul Muslimin akan Diberikan Konseling oleh BNPT
Boy menuturkan pihaknya selama ini telah bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri adanya aliran dana terkait tindak pidana terorisme. Sehingga, Boy memastikan PPATK akan membantu unsur penegak hukum dalam menelusuri aliran dana dari Khilafatul Muslimin.
"Kebetulan memang kerja sama kami sudah dengan PPATK, dalam hal ini dan PPATK pasti membantu unsur-unsur penegak hukum sehingga nanti akan lebih terlihat," tutur Boy.
Karena itu kata Boy, jika ada donasi atau aliran dana dari Khilafatul Muslimin masih berjalan, PPATK harus segera menghentikannya
"Oleh karenanya apabila ada semacam donasi yang masih berjalan ini harus disetop, enggak boleh dilanjutkan karena dalam status hukum dalam proses penyidikan. Jadi semua dibekukan, sudah dibekukan jadi sudah otomatis," kata mantan Kapolda Papua itu.
Wajib Infak Rp1000 Tiap Hari
Sebelumnya, terungkap bahwa anggota Khilafatul Muslimin diwajibkan membayar iuran infak Rp 1.000. Selain itu, anggota kelompok Khilafatul Muslimin juga wajib menyisihkan 30 persen dari penghasilannya.
"Ternyata masing-masing warganya (anggota kelompok Khilafatul Muslimin) ini wajib untuk berinfak versi mereka itu sampai dengan 30 persen dari jumlah penghasilan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu (18/6/2022).
Guna memastikan temuan itu, Hengki mengatakan pihaknya saat ini melakukan penelusuran.
"Kami telusuri bagaimana pendanaan dari pada kelompok ini. Kita sifatnya berkesinambungan ya," ucap Hengki.
Hengki juga mengatakan akan menggandeng lembaga lain untuk mengungkap aliran dana dari kelompok Khilafatul Muslimin.
"Kami terus selidiki bersama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menyelidiki itu," ujarnya.