Suara.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan tangkal (cekal) ke luar negeri terhadap Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diusut lembaga antirasuah.
Pernyataan tersebut pun dibenarkan langsung Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh ketika dikonfirmasi oleh awak media.
"Betul (Dicegah ke luar negeri)," kata Ahmad saat dikonfirmasi pada Senin (20/6/2022).
Pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu itu yang diminta KPK kepada Ditjen Imigrasi selama enam bulan ke depan sejak 16 Juni 2022.
Baca Juga: Jadi Tersangka, KPK Cekal Bendum PBNU Mardani Maming ke Luar Negeri Selama Enam Bulan
"Berlaku sejak 16 juni 2022 sampai 16 Desember 2022," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Maming telah diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Kasus yang diduga melibatkan Maming masih dalam proses penyelidikan.
"Informasi yang kami peroleh benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri di Jakarta, beberapa waktu lalu,
Nama Mardani sebelumnya sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dwidjono kini berstatus terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Baca Juga: Bendahara PBNU Mardani H. Maming Diperiksa KPK, Ali Fikri: Masih Penyelidikan
Mardani pun membantah terlibat dalam perkara tersebut saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.