Pekerja di Kawasan Ruko Grand Wijaya Kaget Soal Viralnya Acara Bungkus Night: Lingkungan Sendiri Tidak Tahu

Senin, 20 Juni 2022 | 14:19 WIB
Pekerja di Kawasan Ruko Grand Wijaya Kaget Soal Viralnya Acara Bungkus Night: Lingkungan Sendiri Tidak Tahu
Bangunan Hamilton Spa & Massage kasus prostitusi Bungkus Night Vol 2 telah disegel oleh Satpol PP. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Acara bertajuk "Bungkus Night Vol. 2" berbuntut panjang. Selain sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka, bangunan Hamilton Spa & Massage yang berlokasi di kawasan Ruko Grand Wijaya, Jakarta Selatan turut disegel pihak kepolisian dan Satpol PP.

Namun ramainya 'Bungkus Night' tersebut tidak diketahui pekerja di sekitar wilayah tersebut, seperti diakui seorang pekerja bernama Ismalia Miharja. Pekerja di kantor kawasan Ruko Grand Wijaya itu mengaku baru mengetahui adanya kasus tersebut. Kepada awak media, dia mengaku baru tahu kasus yang diduga sebagai kejahatan prostitusi setelah membaca berita.

"Lingkungan sendiri tidak tahu apa yang terjadi, di media malah lebih tahu. Jadi terima kasih kami sudah dapat informasi ini," kata Ismalia di kawasan Ruko Grand Wijaya, Senin (20/6/2022) hari ini.

Pekerja di kantor yang bergerak di bidang konsultasi dan pendidikan ini mengaku tidak pernah mendapati keramaian di bangunan Hamilton Spa & Massage. Dia juga tidak pernah mendapati kegiatan mengundang perhatian masyarakat.

"Kalau kami sebagai tetangga tidak pernah mendengar kebisingan atau keramaian yang banyak sehingga tidak mengundang perhatian kami yang dekat," ucap dia.

Dengan kejadian semacam itu, Ismalia berharap agar ke depan aktivitas serupa tidak terulang di kemudian hari. Sebab yang akan terkena imbasnya, kantor-kantor lain yang berada di kawasan Grand Wijaya.

"Saya tidak banyak komentar. Tapi saya ingin lingkungan ini jadi lingkungan yang normal, wajar, dan sehat karena di sini banyak yg serius di bidang pendidikan, konsultan, perdagangan," pungkas dia.

Pantauan Suara.com di lokasi, terlihat garis kuning membentang di sepanjang bangunan Hamilton Spa & Massage. Garis kuning yang membentang itu berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta.

Pada bagian tembok depan bangunan Hamilton Spa & Massage juga tertempel kertas pemberitahuan. Kertas berukuran kecil itu bertuliskan "Sanksi Admistrasi Penyelenggara Kegiatan" dan "Penghentian Sementara Kegiatan".

Baca Juga: Para Tersangka Acara Sensual Bungkus Night Dijerat Polisi Pakai Pasal UU ITE

Dalam kertas yang tertempel itu juga terdapat logo Satpol PP Provinsi DKI Jakarta. Pada bagian logo Hamilton Spa & Massage yang terpampang di pojok kiri bangunan juga telah ditutup dengan kain berwarna merah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI