Para Tersangka Acara Sensual Bungkus Night Dijerat Polisi Pakai Pasal UU ITE

Erick Tanjung Suara.Com
Senin, 20 Juni 2022 | 14:15 WIB
Para Tersangka Acara Sensual Bungkus Night Dijerat Polisi Pakai Pasal UU ITE
Bangunan Hamilton Spa & Massage kasus prostitusi Bungkus Night Vol 2 telah disegel oleh Satpol PP. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penanggung jawab acara sensual Bungkus Night di Hamilton Spa & Massage kawasan Jakarta Selatan dijerat pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Para tersangka dijerat dua pasal, yakni UU pornografi No 44 tahun 2008 pasal 30 juncto pasal 4. Lalu UU ITE pasal 27 terkait penyebaran konten berbau pornografi di media sosial.

Tempat spa dan pijat yang menyelenggarakan acara Bungkus Night itu telah disegel oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

"Saat ini tempat tersebut sudah kami lakukan penyegelan dan kami tidak bolehkan orang lain untuk masuk ke wilayah tersebut untuk kepentingan maupun penyelidikan yang kami lakukan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi Susianto saat ditemui Jakarta, Senin (20/6/2022).

Baca Juga: Sambangi Spa Lokasi Acara 'Bungkus Night Vol 2', Disparekraf dan Satpol PP DKI Akan Segera Buat Keputusan

Sebelumnya, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang bekerja di tempat tersebut. Dari delapan orang itu, polisi sudah menetapkan empat tersangka.

Empat orang itu meliputi MC sebagai direktur atau penanggung jawab operasional, DL sebagai Manajer Regional, AK sebagai tim kreatif konten, dan NI sebagai orang yang membagikan konten tersebut.

Adapun barang bukti yang ditemukan polisi berupa lima unit handphone terdiri dari satu unit milik kantor dan empat unit lainnya milik tersangka.

"Barang bukti yang kami amankan HP milik kantor, tersangka MC dan AK serta tersangka lainnya. Jadi semua sudah kami sita dan di dalam handphone tersebut diduga asal dari konten-konten yang berbau ajakan untuk pornografi," tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit menyatakan telah menahan lima orang tersangka terkait acara Bungkus Night yang akan diadakan pada Jumat mendatang (24/6).

Baca Juga: Segel Tempat Spa dan Pijat Acara 'Bungkus Night', Polisi Temukan Bukti Ini

"Kami lakukan pemeriksaan kepada saksi empat orang dan kami lakukan pengembangan lima orang yang hari ini kami tetapkan sebagai tersangka," kata Ridwan saat dihubungi.

Budhi mengatakan acara ini diduga bukan pertama kalinya digelar lantaran tertera volume dua di posternya. Polisi masih mendalami apakah acara tersebut pernah digelar sebelumnya dan memiliki cabang di tempat lain. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI