Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendatangi bangunan Hamilton Spa & Massage di kawasan Ruko Grand Wijaya, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).
Kedatangan ini merupakan tindak lanjut dari viralnya acara bertajuk 'Bungkus Night Vol.2' yang diduga masuk dalam kejahatan prostitusi.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Iffan bersama Kepala Satpol PP DKI Arifin berniat bertemu manajemen dan pihak panitia yang membuat acara.
Namun, pihaknya mendapati gedung tersebut saat ini dalam keadaan kosong. Pasalnya, bangunan tersebut saat ini sudah disegel oleh Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga: Segel Tempat Spa dan Pijat Acara 'Bungkus Night', Polisi Temukan Bukti Ini
"Iya, tadi ke sana. Gak ada, kosong karena udah disegel Polres Jaksel," ujar Iffan saat dihubungi, Senin (20/6/2022).
Setelah melakukan tinjauan ke lokasi, Iffan menyebut pihaknya bersama Satpol PP saat ini sedang melakukan rapat. Nantinya akan diambil keputusan terhadap rencana gelaran acara tersebut.
"Ini lagi dirapatin bareng sama Satpol PP," katanya.
Sebelumnya diberitakan, bangunan Hamilton Spa & Massage di kawasan Ruko Grand Wijaya, Jakarta Selatan telah disegel pada Senin (20/6/2022), hari ini. Penyegelan itu buntut dari acara bertajuk 'Bungkus Night Vol.2' yang diduga masuk dalam kejahatan prostitusi.
Pantauan Suara.com di lokasi, terlihat garis kuning membentang di sepanjang bangunan Hamilton Spa & Massage. Garis kuning yang membentang itu berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta.
Pada bagian tembok depan bangunan Hamilton Spa & Massage juga tertempel kertas pemberitahuan. Kertas berukuran kecil itu bertuliskan "Sanksi Admistrasi Penyelenggara Kegiatan" dan "Penghentian Sementara Kegiatan".
Dalam kertas yang tertempel itu juga terdapat logo Satpol PP Provinsi DKI Jakarta. Pada bagian logo Hamilton Spa & Massage yang terpampang di pojok kiri bangunan juga telah ditutup dengan kain berwarna merah.
Lima Tersangka
Polisi tetapkan lima orang tersangka dalam kasus penyebaran poster acara bertajuk "Bungkus Night" di Jakarta Selatan. Kelima tersangka telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit menyebut penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti dan melaksanakan gelar perkara. Total saksi yang telah diperiksa berjumlah delapan orang.
"Dari hasil pemeriksaan dan beberapa barang bukti yang telah kita amankan ada lima pelaku yang kita tahan," kata Ridwan kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Poster bertajuk "Bungkus Night" ini sebelumnya viral di media sosial. Dalam poster tersebut tertera penyelenggara acara yakni Urbanica.
Acara tersebut rencananya akan digelar di Hamilton Spa & Massage Grand Wijaya, Jakarta Selatan pada 24 Juni 2022 pukul 19.00 WIB.
"Beyond Your Wildest Sexpetation. Spesial offer Rp 250 K Bungkus Include room, dateng dan bungkus mana aja lo suka !" tulisnya.
Menindaklanjuti itu, polisi kemudian mengamankan dua orang. Keduanya yakni manajer Hamilton Spa & Massage serta admin Instagram sekaligus panitia acara dari Urbanica.