20 Daerah yang Sudah Menerapkan Tilang Elektronik, Jakarta Punya 98 Titik Kamera

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 20 Juni 2022 | 13:18 WIB
20 Daerah yang Sudah Menerapkan Tilang Elektronik, Jakarta Punya 98 Titik Kamera
Daerah yang sudah menerapkan tilang elektronik. (25/10).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemberlakuan sistem e-tilang atau pelanggaran lalu lintas elektronik secara resmi telah efektif diberlakukan mulai tanggal 1 April 2022 lalu. Mana saja daerah yang sudah menerapkan tilang elektronik?

Sosialisasi serta simulasi yang sebelumnya telah dilakukan selama 1 bulan diharapkan oleh pihak Korlantas melalui Kepala Korp Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi dapat memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas walau tidak ada petugas atau pihak kepolisian yang mengawasi secara langsung, mengingat sistem e-tilang ini dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas kendaraan dengan plat yang tertera di kendaraan masing masing.

Nantinya, para pelanggar lalu lintas ini akan dikirimkan surat tilang ke alamat sesuai identitas plat yang tercatat di kepolisian dan diminta membayar denda sesuai kategori pelanggaran. Tidak hanya itu, E-tilang ini juga akan menganut sistem akumulasi jika pengendara tidak memiliki surat izin mengemudi atau bahkan kadaluarsa. 

Beberapa peraturan yang diterapkan bukan hanya pelanggaran rambu lalu lintas, namun juga kelengkapan surat surat dan penggunaan alat pelindung tubuh seperti helm yang sering tidak digunakan pengendara saat berkendara.

Baca Juga: Penerapan Tilang Elektronik Membawa Keuntungan Negara, Terkumpul Rp 639 Miliar dari Pelanggar Lalu Lintas

Untuk kota Jakarta sendiri, pihak Korlantas DKI sudah menentukan 98 titik kamera yang tersebar di seluruh Jakarta. Untuk tempat lain seperti kota Palembang sudah memberlakukan sebanyak 9 titik e-tilang yang tersebar di berbagai daerah di Palembang.

Adapun berikut beberapa daerah yang menerapkan tilang elektronik: 

  1. Polda Metro Jaya (Jakarta dan sekitarnya)
  2. Polda Banten (Kota Serang,Tangerang, dan sekitarnya)
  3. Polda DIY (Yogyakarta, Sleman, dan sekitarnya)
  4. Polda Jawa Barat (Bandung dan sekitarnya)
  5. Polda Jawa Tengah (Semarang, Solo, dan sekitarnya)
  6. Polda Jawa Timur (Surabaya, Jember, dan sekitarnya)
  7. Polda Jambi (Kota Jambi, Muaro Bungo, dan sekitarnya)
  8. Polda Lampung (Bandar Lampung dan sekitarnya)
  9. Polda Riau (Pekanbaru dan sekitarnya)
  10. Polda Sulawesi Selatan (Kota Makassar dan sekitarnya)
  11. Polda Sulawesi Utara (Kota Manado dan sekitarnya)
  12. Polda Sumatera Barat (Padang, Solok, dan sekitarnya)
  13. Polda Bali (Denpasar dan sekitarnya)
  14. Polda Gorontalo (Gorontalo dan sekitarnya)
  15. Polda Kalimantan Barat (Pontianak dan sekitarnya)
  16. Polda Kalimantan Selatan (Banjarmasin dan sekitarnya)
  17. Polda Kalimantan Tengah (Palangkaraya dan sekitarnya)
  18. Polda Kalimantan Timur (Samarinda, Balikpapan, dan sekitarnya)
  19. Polda Sumatera Selatan (Palembang, Prabumulih, dan sekitarnya)
  20. Polda Sumatera Utara (Medan dan sekitarnya)

Itulah daerah yang sudah menerapkan tilang elektronik atau e-tilang.

Kontributor : Dea Nabila

Baca Juga: Besaran Denda Tilang Elektronik di Indonesia, Jangan Sampai Melanggar!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI