Suara.com - Acara bertajuk Bungkus Night Vol. 2 rencananya diselenggarakan di Hamilton Spa & Massage Grand Wijaya, Jakarta Selatan, pada 24 Juni 2022, pukul 19.00 WIB.
Tapi acara itu keburu diproses polisi. Lima orang kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan kini mereka ditahan di Polres Jakarta Selatan.
Kelimanya ditetapkan menjadi tersangka karena merancang, mempromosikan, dan mengunggah materi promosi acara beraroma sensual.
Polisi menyebut acara itu masuk kategori prostitusi. Kegiatan serupa pernah diselenggarakan di Hamilton Spa & Massage Grand Wijaya pada Maret 2022.
Apa arti istilah bungkus?
"Bungkus" merupakan istilah dari berhubungan badan atau hubungan seksual, kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.
"Jadi berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka, yang dimaksudkan bungkus itu maksudnya hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim," kata Ridwan.
Tindakan polisi dengan menetapkan lima orang menjadi tersangka merupakan bagian dari upaya pencegahan.
"Ini merupakan perencanaan kedua pada hari Jumat. Jadi dia pernah ngadain yang pertama itu tanggal 30 Maret," kata Ridwan.
Baca Juga: Tetapkan Lima Tersangka Acara Sensual Bungkus Night, Polisi: Langsung Kita Tahan
Kelima orang itu ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.
Mereka dijerat dengan Pasal 27 dan 45 tentang Undang-Undang ITE tentang masalah asusila dan pornografi.
Berawal dari viral
Rencana penyelenggaraan acara itu terungkap setelah poster Bungkus Night Vol. 2 tersebat di media sosial.
"Beyond Your Wildest Sexpetation. Spesial offer Rp 250 K bungkus include room, dateng dan bungkus mana aja lo suka," kata poster itu.
Dari situ kemudian polisi mengamankan dua orang, manajer Hamilton Spa & Massage dan admin Instagram sekaligus panitia acara dari Urbanica. [rangkuman laporan Suara.com]