Kapan Gaji Ke-13 2022 Cair? Siap-siap Rekening Gemuk Jelang Idul Adha!

Senin, 20 Juni 2022 | 12:10 WIB
Kapan Gaji Ke-13 2022 Cair? Siap-siap Rekening Gemuk Jelang Idul Adha!
Ilustrasi uang rupiah, kapan gaji ke-13 2022 cair (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Keuangan telah memastikan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri hingga pensiunan. Pasalnya, banyak orang yang bertanya-tanya kapan gaji ke-13 2022 cair.

Kepastian kapan gaji ke-13 2022 cair ini sudah dijawab langsung oleh Kemenkeu. Gaji ke-13 akan diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok, tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok hingga 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan. Lantas, kapan gaji ke-13 2022 cair?

Kapan Gaji Ke-13 2022 Cair?

Pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Baca Juga: Wow, Segini Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan yang Cair Sebentar Lagi!

Sebelumnya Kemenkeu, Sri Mulyani menyatakan bahwa pemberian gaji ke-13 2022 PNS akan dimulai pada Juli 2022 mendatang.

Tujuannya yaitu untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat memasuki tahun ajaran baru. Hal ini digunakan untuk membiayai putra/putri mereka yang akan masuk sekolah.

Selain itu, pencairan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan pemerintah atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dalam menangani pandemi dengan melaksanakan semua pelayanan masyarakat.

Sementara, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata memastikan pencairan gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juli mendatang, untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri.

Siapa Saja Penerima Gaji Ke-13?

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2022 Kapan Cair? Catat Jadwal Pencairannya!

Pencairan gaji ke-13 PNS ini telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 16 tahun 2022. Di dalam peraturan nomor 16/2022 tersebut disebutkan pihak-pihak yang nantinya akan menerima gaji ke-13, antara lain:

- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

- PNS atau calon PNS

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Pejabat Negara

Sumber pendanaan gaji ke-13 2022 diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Gaji ke-13 ini terdiri atas:

- Dana pensiun pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tambahan penghasilan

- Tunjangan jabatan

- 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan

Itulah ulasan mengenai kapan gaji ke-13 2022 cair. Bulan Juli tinggal menghitung hari, bersiaplah segera mendapatkan suntikan dana jelang Hari Raya Idul Adha bulan depan!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI