Suara.com - Polisi menyebut acara bertajuk 'Bungkus Night Vol.2' masuk dalam kategori kejahatan prostitusi. Kegiatan tersebut ternyata juga pernah digelar di Hamilton Spa & Massage Grand Wijaya, Jakarta Selatan pada Maret 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengungkap istilah 'bungkus' dalam acara tersebut memiliki arti berhubungan badan atau hubungan seksual.
"Jadi berdasarkan keterangan yang kami ambil dari mereka, yang dimaksudkan bungkus itu maksudnya hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim," kata Ridwan kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Ridwan menyebut kasus yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan saat ini merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap kegiatan kedua 'Bungkus Night' yang rencananya digelar pada 24 Juni 2022.
Baca Juga: Tetapkan Lima Tersangka Acara Sensual Bungkus Night, Polisi: Langsung Kita Tahan
"Ini merupakan perencanaan kedua pada hari Jumat. Jadi dia pernah ngadain yang pertama itu tanggal 30 Maret," beber Ridwan.
Viral
Poster bertajuk 'Bungkus Night Vol 2' ini sebelumnya viral di media sosial. Dalam poster tersebut tertera penyelenggara acara yakni Urbanica.
Acara Bungkus Night tersebut rencananya akan digelar di Hamilton Spa & Massage Grand Wijaya, Jakarta Selatan pada 24 Juni 2022 pukul 19.00 WIB.
"Beyond Your Wildest Sexpetation. Spesial offer Rp 250 K Bungkus Include room, dateng dan bungkus mana aja lo suka !," tulisnya.
Baca Juga: Fakta-fakta Viral Acara 'Bungkus Night' yang Bernuansa Sensual di Jaksel
Menindaklanjuti itu, polisi kemudian mengamankan dua orang. Keduanya yakni manajer Hamilton Spa & Massage serta admin Instagram sekaligus panitia acara dari Urbanica.
Termuktahir, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelimanya telah dilakukan penahanan.
"Dari hasil pemeriksaan dan beberapa barang bukti yang telah kami amankan ada lima pelaku yang kami tahan."