Suara.com - Usulan dari DPR RI mengenai Undang Undang yang mengatur tentang kebijakan cuti hamil dan melahirkan selama 6 bulan menuai banyak kontroversi di masyarakat. Hal ini disebabkan karena kekhawatiran masyarakat akan adanya isu lain yang muncul, seperti kesetaraan gender yang saat ini menjadi salah satu isu global.
Beberapa warganet pun mengungkap bahwa cuti hamil dan melahirkan ini memang diperlukan bagi setiap wanita pekerja demi memberikan perhatian khusus kepada sang bayi dan kesehatan fisik serta mental dari ibunya sendiri. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak menimbulkan masalah lain.
Seorang warganet Twitter dari akun @asikinajageh mengungkap pendapatnya soal usulan cuti 6 bulan ini.
"Gak 100% setuju. Dikhawatirkan akan menimbulkan gap pekerja based on gender alias gender equality-nya jomplang lagi. Di perspektif perusahaan, dengan adanya cuti melahirkan 6 bulan (dan dibayar), membuat mereka lebih pilih hire karyawan daripada karyawati." ungkap warganet tersebut.
Baca Juga: Pakar: Panja DPR dalam Investasi GOTO Menghambat Perkembangan Telkomsel
Tak hanya itu, banyak warganet yang juga mempermasalahkan soal kualitas kinerja para ibu yang kembali bekerja setelah cuti melahirkan.
"Gue pernah punya pengalaman kerja sama ibu yang kembali kerja setelah melahirkan, malah doi menurun kualitasnya karena fokusnya udah bukan kerja lagi tapi ke anaknya" ujar salah satu warganet di Twitter.
Namun, terlepas dari banyaknya kontroversi di tengah tengah masyarakat, banyak juga warganet yang menyetujui usulan ini. Kebanyakan dari mereka berorientasi dengan kebijakan cuti hamil 6 bulan yang juga sudah diterapkan di beberapa negara maju seperti Inggris dan Selandia Baru. Hal ini juga diungkap oleh warganet dari akun Twitter @rachmadaaa.
"Pro Lah! 6 Bulan bisa kasih Asi Exclusive Full buat si Baby, kedekatan udah terbentuk, mental udah stabil, masuk kantor pasti bisa lebih produktif. Diluar negeri kebanyakan cuti melahirkan ya 6 bulan sih." ujarnya menjelaskan.
Tak hanya itu, warganet juga beranggapan bahwa alih-alih masa cuti hamil dan melahirkan bagi pekerja wanita, sebaiknya pemerintah juga mengatur soal tambahan cuti untuk sang suami yang juga memiliki tanggung jawab terhadap anak baru lahir.
Baca Juga: Ketua DPRD Lebak Kirim Surat Tolak RKUHP Atur Hina Pemerintah Dipenjara Disahkan
Bukan hanya dari masyarakat, sebuah penelitian berjudul "The Impact of Paid Maternity Leave on the Mental and Physical Health of Mothers and Children" juga mengungkap bahwa banyak sekali hal positif yang didapatkan oleh seorang ibu yang baru saja melewati masa kehamilan dan persalinan untuk bisa "rehat" sejenak dari kehidupan pekerjaan yang cukup melelahkan.
Riset tersebut juga membuktikan bahwa kesehatan mental dan fisik seorang ibu yang menjalani masa cuti dengan baik bisa terjaga hingga 12% lebih baik daripada seorang ibu yang tidak mengoptimalkan masa cuti.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani juga mengungkap bahwa alasan DPR RI mengajukan usulan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak tentang perpanjangan masa cuti hingga 6 bulan ini dinilai dapat mencegah beberapa masalah kesehatan, seperti stunting yang kerap kali terjadi pada anak usia 0-59 bulan. Tak hanya itu, periode krusial pertumbuhan anak juga dapat berpengaruh terhadap tujuan negara Indonesia yang ingin menciptakan generasi emas hingga puluhan tahun ke depan.
Kontributor : Dea Nabila